kampung cisitu

  • Pemandangan Situ Zen

    Pemandangan pada masanya, dimana kampung cisitu memiliki tempat wisata seindah ini.

  • Jalan di Kampung Cisitu

    Kampung cisitu terus berbenah, termasuk akses menuju kampung cisitu di perbaharui.

  • Masjid An-nuur

    Foto masjid an-nuur cisitu yang megah.

  • Langit Cisitu

    Pemandangan alam cisitu disaat cuaca cerah.

  • Logo

    Logo terbaru untuk blog dan media sosial.

Terimakasih sudah singgah di blog kampung cisitu

Tentang Jual Beli

1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)

2. Pengharaman jual beli janin

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. : Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)

3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)

4. Pengharaman mencegat barang dagangan

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)

6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)

7. Batal menjual barang sebelum diterima

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)

8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)

9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli

Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)

10. Orang yang ditipu dalam jual beli

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)

11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata: Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)

Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata: Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)

12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)

Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)

Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)

13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)

14. Tentang penyewaan tanah

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)

15. Memberikan tanah

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)

16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)

17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)

18. Menghindari hama tanaman

Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)

19. Sunah membebaskan utang

Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.: Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)

20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)

21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit

Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)

Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata : Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)

22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa : Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)

23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)

24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing

Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)

25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)

Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)

26. Halal mengambil upah membekam

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)

27. Pengharaman menjual khamar

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)

28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)

Hadis riwayat Umar ra.: Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)

29. Riba

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)

30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)

31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang

Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.: Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975) 

Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977) 

32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)

Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata : Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata : Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)

Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)

33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat

Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)

34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)

35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)

36. Jual-beli salam (pemesanan)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata : Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)

37. Larangan bersumpah dalam jual beli

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)

38. Syuf`ah

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)

39. Menancapkan kayu di dinding tetangga

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)

40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya

Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)

Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)

41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)

Semoga bermanfaat.

Share:

Tentang Nikah

1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa.

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.: Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)

Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)

2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata : Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata : Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra. : Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)

3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)

4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. : Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)

5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. : Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)

6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. : Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)

7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)

8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)

Hadis riwayat Aisyah ra. : Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)

9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)

10. Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus dirham

Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata : Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab : Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra. : Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)

11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata : Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih Muslim No.2565)

12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim No.2574)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)

13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)

14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592)

16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi. (Shahih Muslim No.2594)

17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata : Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi. (Shahih Muslim No.2599)

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)

Semoga bermanfaat.

Share:

Tahapan Perkembangan Otak Anak

Otak mulai tumbuh dan berkembang sejak bayi masih dalam kandungan, tepatnya setelah usia kehamilan 8 minggu. Susunan saraf pusat atau otak merupakan organ yang pertama kali terbentuk. Pada awalnya dimulai dengan pembentukan  lempeng saraf (neural plate) pada sekitar hari ke-­16 kehamilan. Kemudian, lempeng saraf ini menggulung membentuk tabung saraf (neural tube) pada hari ke-­22. Lalu, mulailah diproduksi sel-­sel saraf.

Nah, pada hari ke35 kehamilan atau sekitar minggu kelima, mulai terlihat cikal ­bakal otak besar di ujung tabung saraf. Selanjutnya, terbentuklah batang otak, otak kecil dan bagian-­bagian lainnya. Mulai usia delapan minggu kehamilan, terjadilah produksi

sel saraf luar biasa cepatnya, kira-­kira mencapai 250 ribu per detik. Pertumbuhan dan perkembangan  otak juga berlangsung cepat sekali, terutama mulai di trimester

ketiga, kira-­kira saat kehamilan berumur 25 minggu hingga anak berusia 2 tahun.

Proses perkembangan  otak seseorang, 90% terjadi pada 5 tahun pertama hidupnya. Ini berarti masa balita menjadi sangat penting bagi perkembangan otak.

Proses perkembangan otak di setiap fase dipengaruhi oleh faktor-­faktor penting, yang meliputi pengalaman sehari-­hari, respons yang diterima, asupan nutrisi, aktivitas dan yang tak kalah penting adalah faktor genetis. Mari kita pelajari tahapan perkembangan otak, sehingga bisa memastikannya berlangsung baik.

Janin 5 tahun : Di lima tahun pertama kehidupan si kecil ini, fase perkembangan  otaknya terbagi atas dua tahap :

0 - 10 bulan (Janin) : Pada masa ini bagian-­bagian otak mulai terbentuk, neuron (sel saraf) mulai tumbuh. Ini adalah masa paling penting dalam proses perkembangan otak anak karena akan terbentuk lebih dari 100 milyar sel sel saraf / neuron. Agar proses perkembangan ini berlangsung optimal, ibu yang sedang mengandung perlu mengatur pola hidup selama masa kehamilan. Selain diharuskan untuk menjauhi rokok, alkohol, obat-­obatan,  dan menghindari  bahan-­bahan yang mengandung logam berat, karena bisa mengganggu pertumbuhan  otak janin, ibu hamil juga disarankan untuk tetap relaks (tidak mengalami stres), mengonsumsi  cukup asam lemak essential spt, DHA, Asam folat, vitamin B6 dan B12. Para ibu juga diharapkan merangsang proses pembentukan  otak janinnya dengan berbagai sensasi sentuh, dan suara.

Lahir 6 tahun : Setelah lahir, fase perkembangan otak yang dialami si kecil adalah pembentukan hubungan-­hubungan/koneksi antara bermilyar-­milyar sel saraf yang sudah terbentuk dan pematangan fungsi bagian-­bagian otak yang digunakan untuk mengontrol gerak tubuh, berpikir, dan berpresepsi. Bagian otak yang paling berkembang pada fase ini adalah Frontal Lobes. Bagian otak ini mengembangkan emosi, kedekatan, proses perencanaan,  dan daya ingat. Pengenalan dan rasa nyaman anak terhadap diri sendiri juga berkembang pesat pada masa ini, sementara pengalaman sehari-­hari akan membentuk kenyamanan emosional.

Saat berusia 6 tahun, berat otak anak telah mencapai 95% berat otak orang dewasa dan proses pematangan fungsi otak pada periode tumbuh-­kembang ini membutuhkan energi dalam jumlah banyak dibandingkan periode lain.

Pada masa pematangan fungsi otak ini, hal yang penting dipersiapkan adalah asupan nutrisi yang baik dan lingkungan yang kondusif untuk menstimulasi kerja otak agar optimal.

Nutrisi yang penting untuk pematangan fungsi otak ini adalah asam lemak essensial seperti AA, DHA dan EPA, asam amino seperti asam lutamat dan juga multivitamin seperti Vitamin B kompleks, Vit B12 dan asam folat. Berikan anak berbagai kesempatan,  dan respons dia dengan kasih sayang.

Sebaliknya perlakuan negatif atau kasar akan memicu perkembangan emosi yang tidak stabil di masa depan.

Usia sekolah : Proses perkembangan otak di usia sekolah terus berlangsung dan sebenarnya merupakan bagian dari proses perkembangan hingga dewasa (usia produktif, siap bekerja)

7 - 12 tahun : Pada tahapan ini hubungan antarsaraf, atau dikenal sebagai grey matter yaitu proses menyambungkan bagian-­bagian otak terus berlangsung dan di perkuat.

Pengulangan stimulasi akan memperkuat hubungan-hubungan yang telah terjalin. Jaringan lemak yang menyelimuti sel saraf atau sering disebut sebagai white matter

bertambah banyak, sehingga terjadi percepatan penyampaian sinyal yang berarti otak bekerja sangat baik untuk mengontrol sistem tubuh, dan hubungan antara sel saraf menjadi

stabil. Pada tahapan ini, bagian yang paling terakhir mencapai kematangan adalah Prefrontal cortex. Bagian otak ini berfungsi mengendalikan gerakan-­gerakan,

juga pengambilan keputusan. Tak heran jika banyak remaja terlihat sulit mengendalikan tubuh mereka. Cenderung bergerak cepat, atau sebaliknya kikuk bergerak.

Pada usia ini, orang tua sebaiknya merangsang anak untuk dapat mengendalikan gerak tubuh. Caranya adalah dengan mengajaknya berolahraga.

Umumnya gerakan-­gerakan olahraga memiliki tujuan tertentu yang dapat merangsang anak menggerakan tubuhnya, sehingga terlatih dan terarah.

Sesungguhnya fase perkembangan usia ini berlangsung hingga seseorang mencapai usia 22 tahun. Pada usia tersebut, otak akan mencapai performa terbaik, dalam fungsi dan respons.

Perhatikanlah fase perkembangan ini, dan berikan nutrisi dan stimulasi terbaik agar otak si kecil dan fungsinya berkembang optimal.

Semoga bermanfaat.

Share:

Penyakit Yang Sering Diderita Anak Perempuan Usia Remaja

Ketika menjadi orangtua dari remaja, maka banyak sekali masalah yang harus dihadapi oleh kita. Masalah­masalah yang muncul ini bukan hanya dari masalah sosial atau pribadi saja melainkan masalah kesehatan pun menjadi topik yang sering diperbincangkan. Banyak sekali gangguan kesehatan yang dialami oleh remaja. Seperti apa penyakit yang sering diderita anak perempuan usia 13 sampai 18 tahun sekarang ini?

1.  Jerawat : Masalah yang paling sering muncul pada anak perempuan remaja adalah jerawat, menstruasi,dan  perubahan bentuk tubuh. Jerawat seringkali membuat anak peremuan minder dan tidak ingin menghabiskan  waktunya bersama teman­teman  sebayanya di luar rumah. Anak akan berusaha keras mencoba produk yang cocok untuk menghilangkan  jerawatnya. Meskipun hanya satu jerawat tetapi rasanya sangat mengganggu bagi remaja putri. Jerawat bisa  menjadi masalah yang sangat berat bagi remaja putri karena jerawat muncul dengan porsi yang berbeda di setiap orang. Ada yang mengalami masalah jerawat sangat parah sehingga susah hilang dan membuat wajah menjadi rusak, ada juga yang hanya mendapat satu atau dua jerawat kecil yang tidak begitu mengganggu.  Jerawat mungkin salah satu penyakit yang sering diderita anak perempuan usia 13 sampai 18 tahun.

2.  Bulimia dan anoreksia : Selain jerawat yang sering mengganggu kehidupan anak perempuan adalah gangguan makan. Banyak remaja putri yang sangat mengkhawatirkan berat badannya sehingga mereka melakukan diet yang tidak sehat dan merugikan, remaja masih berada dalam tahap pertumbuhan  yang memerlukan asupan nutrisi besar bagi perkembangan tubuhnya. Namun kekhawatiran akan gemuk menjadi salah satu gangguan yang serius. Penyakit serius yang harus dikhawatirkan  bisa terjadi pada anak remaja Anda adalah bulimia dan anoreksia yang merupakan gangguan psikologis yang melibatkan gangguan besar pada pola makan anak. Remaja dengan anoreksia menolak punya berat badan yang normal sedangkan remaja dengan bulimia menolak memasukkan makanan ke dalam tubuhnya. Makanan yang sudah masuk dikeluarkan kembali dengan cara memuntahkannya. Namun, gangguan seperti ini banyak terjadi di negara barat sana. Di Indonesia jarang sekali remaja terkena anoreksia atau bulimia, itulah penyakit yang sering diderita anak perempuan usia 13 sampai 18 tahun.

Semoga bermanfaat.

Share:

Membawa Handphone Dalam Saku Celana

Mengurangi Kesuburan Pria, Meletakan Handphone di saku celana ternyata membawa dampak buruk pada kualitas sperma pria, jika Anda sedang berencana untuk memiliki momongan sebaiknya Anda menghentikan  kebiasaan menaruh Handphone di saku celana, karena akan mengurangi  kesempatan untuk mempunyai  keturunan.

Dilansir oleh Newsmaxhealth, tim peneliti dari University of Exeter di Inggris menemukan bahwa kesuburan pria bisa mengalami penurunan akibat paparan handphone. Efek paparan handphone ini membuat jumlah sperma berkurang, gerakan sperma untuk mencapai sel telur juga kurang gesit dibandingkan pria yang tidak meletakkan handphone dalam saku celananya.

Penelitian ini menunjukkan  bahwa organ intim pria yang terkena frekuensi radiasi elektromagnetik  dari ponsel di saku celana membawa efek negatif, kualitas sperma jadi terpengaruh.  Hal ini perlu diperhatikan para pria karena bisa berada di batas infertilitas.

Hasil lain menemukan bahwa hampir semua orang dewasa di seluruh dunia memiliki handphone, sekitar 14 persen pasangan yang memiliki penghasilan menengah dan tinggi justru mengalami kesulitan untuk hamil.

Karena itu, ada baiknya Anda mengingatkan  suami untuk meletakkan handphone di tempat yang jauh dari area organ intimnya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Semoga bermanfaat.

Share:

Manfaat Dan Kekuatan Dongeng Pada Psikologi Anak?

Pada zaman serba canggih seperti sekarang, kegiatan mendongeng di mata anak­anak tidak populer lagi. Sejak bangun hingga menjelang tidur, mereka dihadapkan pada televisi yang menyajikan beragam acara, mulai dari film kartun, kuis, hingga sinetron yang acapkali bukan tontonan yang pas untuk anak. Kalaupun mereka bosan dengan acara yang disajikan, mereka dapat pindah pada permainan lain seperti videogame.

Kendati demikian, kegiatan mendongeng sebetulnya bisa memikat dan mendatangkan  banyak manfaat, bukan hanya untuk anak­anak tetapi juga orang tua yang mendongeng untuk anaknya. Kegiatan ini dapat mempererat ikatan dan komunikasi yang terjalin antara orang tua dan anak. Para pakar menyatakan ada beberapa manfaat lain yang dapat digali dari kegiatan mendongeng ini.

Pertama, anak dapat mengasah daya pikir dan imajinasinya.  Hal yang belum tentu dapat terpenuhi bila anak hanya menonton dari televisi. Anak dapat membentuk visualisasinya  sendiri dari cerita yang didengarkan.  Ia dapat membayangkan  seperti apa tokoh­tokoh maupun situasi yang muncul dari dongeng tersebut. Lama­kelamaan  anak dapat melatih kreativitas dengan cara ini.

Kedua, cerita atau dongeng merupakan media yang efektif untuk menanamkan berbagai nilai dan etika kepada anak, bahkan untuk menumbuhkan  rasa empati. Misalnya nilai­nilai kejujuran, rendah hati, kesetiakawanan,  kerja keras, maupun tentang berbagai kebiasaan sehari­hari seprti pentingnya makan sayur dan menggosok gigi. Anak juga diharapkan dapat lebih mudah menyerap berbagai nilai tersebut karena Kak Agam di sini tidak bersikap memerintah atau menggurui, sebaliknya para tokoh cerita dalam dongeng tersebutlah yang diharapkan menjadi contoh atau teladan bagi anak.

Ketiga, dongeng dapat menjadi langkah awal untuk menumbuhkan  minat baca anak. Setelah tertarik pada berbagai dongeng yang diceritakan Kak Agam, anak diharapkan mulai menumbuhkan  ketertarikannya  pada buku. Diawali dengan buku­buku dongeng yang kerap didengarnya,  kemudian meluas pada buku­buku lain seperti buku pengetahuan,  sains, agama, dan sebagainya.

Mengajarkan nilai dari manfaat dan kekuatan dogeng pada psikologi anak

Membacakan dongeng pada anak tidak ada batasan usia terkait waktu yang tepat anak mulai mendapatkan  dongeng, namun orang tua harus mengetahui dan memahami psikologi anak sesuai dengan usia dalam memberikan dongeng sehingga nilai yang disampaikan dalam dongeng dapat diterima dan diserap dengan baik oleh anak tersebut. Saat anak pada usia pra sekolah, orang tua dapat memilih dongeng yang sifatnya membantu anak untuk mengembangkan perbendaharaan  kosa kata yang dimilikinya seperti dongeng tentang binatang. Sedangkan untuk anak­anak yang sudah menginjak sekolah dasar dapat diberikan cerita dongeng yang mengandung nilai, teladan dan pesan moral yang dapat diterapkan dalam kehidupan anak sehari­ hari. Mengingat manfaat dan kekuatan dongeng pada psikologi anak, orang tua sebaiknya dapat menggunakan media efektif ini untuk mendidik anak.

Semoga bermanfaat.

Share:

Pangkalan U.F.O.

Pemerintah dan Akademis Independen A.S. mengatakan Segitiga Bermuda disebabkan karena tempat tersebut merupakan Pangkalan UFO sekelompok mahkluk luar angkasa/alien yang tidak mau diusik oleh manusia, sehingga kendaraan apapun yang melewati teritorial tersebut akan terhisap dan diculik. Ada yang mengatakan bahwa penyebabnya dikarenakan oleh adanya sumber magnet terbesar di bumi yang tertanam di bawah Segitiga Bermuda, sehingga logam berton-tonpun dapat tertarik ke dalam.

Lorong waktu

Dalam sejarah, orang, kapal-kapal, pesawat terbang dan lain-lain sebagainya yang hilang secara misterius seperti yang sering kita dengar di perairan Segitiga Bermuda, sebenarnya adalah masuk ke dalam lorong waktu yang misterius ini.

Seorang ilmuwan Amerika yang bernama Ado Snandick berpendapat, mata manusia tidak bisa melihat keberadaan suatu benda dalam ruang lain, itulah obyektifitas keberadaan lorong waktu.

Dalam penyelidikannya terhadap lorong waktu, John Buckally mengemukakan teori hipotesanya sebagai berikut : Obyektifitas keberadaan lorong waktu adalah bersifat kematerialan, tidak terlihat, tidak dapat disentuh, tertutup untuk dunia fana kehidupan umat manusia, namun tidak mutlak, karena kadang-kadang ia akan membukanya.

Lorong waktu dengan dunia manusia bukanlah suatu sistem waktu, setelah memasuki seperangkat sistem waktu, ada kemungkinan kembali ke masa lalu yang sangat jauh, atau memasuki masa depan, karena di dalam lorong waktu tersebut, waktu dapat bersifat searah maupun berlawanan arah, bisa bergerak lurus juga bisa berbalik, dan bahkan bisa diam membeku.

Terhadap dunia fana di bumi, jika memasuki lorong waktu, berarti hilang secara misterius, dan jika keluar dari lorong waktu itu, maka artinya adalah muncul lagi secara misterius. Disebabkan lorong waktu dan bumi bukan merupakan sebuah sistem waktu, dan karena waktu bisa diam membeku, maka meskipun telah hilang selama 3 tahun, 5 tahun, bahkan 30 atau 50 tahun, waktunya sama seperti dengan satu atau setengah hari.

Meskipun beberapa teori dilontarkan, namun tidak ada yang memuaskan sebab munculnya tambahan seperti benda asing bersinar yang mengelilingi pesawat sebelum kontak dengan menara pengawas terputus dan pesawat lenyap.

Peristiwa-peristiwa terkenal

Pesawat pada penerbangan TBF Grumman Avenger, mirip dengan penerbangan 19 : Salah satu kisah yang terkenal dan bertahan lama dalam banyaknya kasus misterius mengenai hilangnya pesawat-pesawat dan kapal-kapal yang melintas di segitiga bermuda adalah Penerbangan 19. Penerbangan 19 merupakan kesatuan angkatan udara dari lima pesawat pembom angkatan laut Amerika Serikat.

Penerbangan itu terakhir kali terlihat saat lepas landas di Fort Lauderdale, Florida pada tanggal 5 Desember 1945. Pesawat-pesawat pada Penerbangan 19 dibuat secara sistematis oleh orang-orang yang ahli penerbangan dan kelautan untuk mengahadapi situasi buruk, namun tiba-tiba dengan mudah menghilang setelah mengirimkan laporan mengenai gejala pandangan yang aneh, dianggap tidak masuk akal.

Karena pesawat-pesawat pada Penerbangan 19 dirancang untuk dapat mengapung di lautan dalam waktu yang lama, maka penyebab hilangnya dianggap karena penerbangan tersebut masih mengapung-apung di lautan menunggu laut yang tenang dan langit yang cerah.

Setelah itu, dikirimkan regu penyelamat untuk menjemput penerbangan tersebut, namun tidak hanya pesawat Penerbangan 19 yang belum ditemukan, regu penyelamat juga ikut lenyap. Karena kecelakaan dalam angkatan laut ini misterius, maka dianggap "penyebab dan alasannya tidak diketahui".

Dan juga ditemukan adanya kaitan segitiga bermuda dengan atlantis yang ditemukan adanya penemuan kota-kota kuno dan berbagai bangunan di segitiga bermuda tersebut". Atlantis yang diduga tenggelam dalam waktu satu hari satu malam diduga kuat tenggelam di segitiga bermuda dan beberapa kawasan lainnya yang mirip dengan kejadian yang ada pada segitiga bermuda tersebut salah satunya yaitu di Indonesia, Malaysia, India, dan lainnya".

Kronologi dari beberapa peristiwa terkenal :

1840 : HMS Rosalie

1872 : The Mary Celeste, salah satu misteri terbesar lenyapnya beberapa kapal di segitiga bermuda

1909 : The Spray

1917 : SS Timandra

1918 : USS Cyclops (AC-4) lenyap di laut berbadai, namun sebelum berangkat menara pengawas mengatakan bahwa lautan tenang sekali, tidak mungkin terjadi badai, sangat baik untuk pelayaran

1926 : SS Suduffco hilang dalam cuaca buruk

1938 : HMS Anglo Australian menghilang. Padahal laporan mengatakan cuaca hari itu sangat tenang

1945 : Penerbangan 19 menghilang

1952 : Pesawat British York transport lenyap dengan 33 penumpang

1962 : US Air Force KB-50, sebuah kapal tanker, lenyap

1970 : Kapal barang Perancis, Milton Latrides lenyap; berlayar dari New Orleans menuju Cape Town.

1972 : Kapal Jerman, Anita (20.000 ton), menghilang dengan 32 kru

1976 : SS Sylvia L. Ossa lenyap dalam laut 140 mil sebelah barat Bermuda.

1978 : Douglas DC-3 Argosy Airlines Flight 902, menghilang setelah lepas landas dan kontak radio terputus

1980 : SS Poet; berlayar menuju Mesir, lenyap dalam badai

1995 : Kapal Jamanic K (dibuat tahun 1943) dilaporkan menghilang setelah melalui Cap Haitien

1997 : Para pelayar menghilang dari kapal pesiar Jerman

1999 : Freighter Genesis hilang setelah berlayar dari Port of Spain menuju St Vincent.

Semoga bermanfaat.

Share:

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
Kampung Cisitu The Best