Pages

30 November 2016

6 Katagori yang harus diwaspadai

Salam jumpa kembali bersama Cisitu Blog, semoga kebahagiaan selalu ada bagi sobat semua.
Artikel yang ingin saya tulis kali ini adalah seputar Undang-undang ITE yang mulai diberlakukan pada 27 November kemarin.
Saya ingin berbagi dengan sobat semua apa saja katagori yang akan membuat kita terjerat UU ITE tersebut?
Ada 6 katagori yang harus diperhatikan para pengguna medsos, diantaranya :

1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.

4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.

5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.

Itu saja yang saya sampaikan semoga ada manfaatnya, terimakasih atas kunjungannya ke kampung cisitu blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu komentarnya sob