Pages

23 November 2020

7 bahan makanan yang berstatus haram

Assalamualaikum, salam sejahtera semoga selalu diberikan kesehatan dan rizki yang berkah, pada artikel kali ini saya ingin berbagi dengan sahabat semua seputar makanan.
Dalam Islam, makanan yang baik adalah makanan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Bahkan perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan baik disejajarkan dengan perintah bertakwa kepada Allah Ta’ala. Hal ini dijelaskan dalam surah al-Maidah ayat 88.
Selain itu, mengkonsumsi makanan yang halal, bersih dan baik dapat membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Berbeda halnya dengan makanan haram yang justru akan membentuk jiwa yang keji.

Namun tanpa kita sadari, ada banyak makanan yang mengandung bahan-bahan campuran haram yang berada disekitar kita. Beberapa diantaranya bahkan sering kita konsumsi. Berikut 7 bahan makanan yang sebenarnya berstatus haram :

1. Angciu
Angciu adalah sejenis arak yang biasa digunakan untuk memasak. Biasanya angciu digunakan untuk membuat masakan khas China, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Pada dasarnya angciu adalah hasil fermentasi ketan. sehingga jika ketan diragikan menjadi tapai, maka angciu adalah air tapai-nya. Penggunaan angciu pada masakan menghasilkan aroma dan rasa yang khas. Biasanya aroma khas ini akan muncul pada saat masakan dipanggang, digoreng, ditumis dan sebagainya.

2. Emulsifier E471
Emulsifier merupakan zat aditif yang ditambahkan ke dalam makanan atau minuman untuk mencampur air dan lemak. Sehingga dengan adanya emulsifier, bahan makanan yang mengandung lemak dapat bercampur sempurna dengan air.
Biasanya emulsifier digunakan dalam pembuatan kue, minuman instan, coklat, es krim dan sebagainya. Emulsifier yang biasanya sering digunakan dalam pengolahan suatu produk makanan adalah emulsifier 471 atau biasa disingkat E471. Nah penggunaan E471 ini sangat dilarang bagi umat Islam, sebab E471 adalah jenis emulsifier yang berbahan dasar babi.
Namun sayangnya tidak banyak yang mengetahui hal ini. Oleh sebab itu, jika membeli suatu produk makanan ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu komposisi produk tersebut.

3. Lesitin
Seperti halnya E471, lesitin juga berfungsi sebagai zat aditif yang ditambahkan ke dalam makanan. Biasanya lesitin digunakan secara komersial dalam makanan yang membutuhkan pengemulsi atau pelumas alami. Sebenarnya penambahan lesitin dalam suatu produk makanan memiliki manfaat bagi tubuh. Hanya saja, apabila bahan pembuat lesitin ini berasal dari babi maka jelas hal ini terlarang untuk dikonsumsi umat muslim.
Lesitin dapat berasal dari bahan nabati dan hewani, namun lesitin yang berasal dari bahan hewani kebanyakan berasal dari babi. Hal inilah yang menyebabkan lesitin menjdai haram.

4. Rhum
Rhum merupakan salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok khamar. Oleh sebab itulah penggunaan rhum dalam pengolahan produk makanan menjadi haram hukumnya. Biasanya, penggunaan rhum digunakan dalam proses pembuatan roti.

5. Lard
Lard adalah lemak yang diolah dari lemak babi, yang sumbernya dapat beerasal dari seluruh bagian babi. Lard biasanya digunakan sebagai bahan minyak makan. Bahkan karena titik lelehnya yang lebih tinggi dari mentegam lard seringkali digunakan dalam pembuatan pie yang menghasilkan produk yang lebih renyah.

6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
Bristle merupakan kuas yang terbuat dari bulu babi, yang sering digunakan untuk melumasi mentega pada adonan rotu atau cake. Sebenarnya bristle sendiri berarti bulu babi.
Sehingga penggunaannya jelas diharamkan bagi umat muslim. Dengan demikian, pembuatan roti atau cake yang menggunakan kuas ini tentunya dihukumi haram untuk dimakan.

7. Alkohol Dalam Obat
Kebanyakan obat-obat yang beredar dipasaran mengandung alkohol, sehingga jelas keharamannya. Akan tetapi di Islam terdapat pengecualian yang membolehkan untuk mengkonsumsinya selama belum tersedia obat sejenis yang halal.

Dari berbagai sumber ... semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu komentarnya sob