Pages

16 Oktober 2022

Siap-siap TV analog akan dimatikan

Jakarta, Cisitu Online - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan ada tiga tahap penghentian siaran TV Analog. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Pada tahap awal, siaran TV Analog dihentikan di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran). Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital.

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran," kata Rosarita dalam keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menambahkan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital.

"Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi," ungkapnya.

Selama ini, frekuensi pita 700 Mhz terpakai hampir seluruhnya oleh penyiaran TV Analog. Padahal pita tersebut kini jadi sarana penting dalam pengembangan layanan internet pita lebar, dalam hal ini teknologi 5G. Dengan adanya migrasi ini muncullah penghematan di penggunaan pita 700 Mhz. Tersedia slot atau ruang yang bisa untuk pengembangan layanan internet. Slot atau ruang itu disebut digital dividend.

Untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja. Bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) DVBT2 lalu merangkaikannya dengan televisi.

Cara menghubungkannya dengan pesawat televisi sangat mudah. Bisa melalui kabel HDMI atau kabel RCA (warna merah, kuning, putih). Setelah terhubung tinggal mengikuti petunjuk pengaturan dan scan program. Otomatis siaran TV Digital bisa tertangkap dan dinikmati di TV analog.

Salah satu cara melakukan pengecekan keberadaan dan kekuatan siaran TV Digital yaitu melalui aplikasi sinyaltvdigital yang tersedia di android/ios.

Adapun daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022 :



Aceh - 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh),
Aceh - 2 (Kota Sabang),
Aceh - 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
Aceh - 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)


Sumatera Utara - 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
Sumatera Utara - 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
Sumatera Barat - 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)


Riau - 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru) Riau - 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai,


Jambi - 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)


Sumatera Selatan - 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)


Bengkulu - 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu,


Lampung - 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)


Kepulauan Bangka Belitung - 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)


Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),


Jawa Barat - 2 (Kabupaten Garut), Jawa Barat - 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Jawa Barat - 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya), Jawa Barat - 7 (Kabupaten Cianjur) Jawa Barat - 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,


Jawa Tengah - 2 (Kabupaten Blora) Jawa Tengah - 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah - 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara), Jawa Tengah - 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes,


Jawa Timur - 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep), Jawa Timur - 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso) Jawa Timur - 5 (Kabupaten Situbondo), Jawa Timur - 6 (Kabupaten Banyuwangi), Jawa Timur - 10 (Kabupaten Pacitan),


Banten - 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Banten - 2 (Kabupaten Pandeglang),


Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)


Nusa Tenggara Barat - 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram) Nusa Tenggara Timur - 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang) Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur - 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka),


Kalimantan Barat - 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak) Kalimantan Selatan - 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan) Kalimantan Selatan - 3 (Kabupaten Kotabaru) Kalimantan Selatan - 4 (Kabupaten Tabalong) Kalimantan Tengah - 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya) Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang) Kalimantan Timur - 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan). Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan).


Sulawesi Utara - 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon) Sulawesi Tengah - 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu) Sulawesi Selatan - 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar) Sulawesi Tenggara - 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)


Gorontalo - 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)


Sulawesi Barat - 1 (Kabupaten Mamuju)


Maluku - 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Maluku Utara - 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)


Papua - 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura) Papua Barat - 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong) Papua Barat - 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)

Sumber cnbc indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ditunggu komentarnya sob