Puasa sunnah yang disyariatkan selain Puasa Dawud, Puasa Senin dan Kamis, Puasa di bulan Sya’ban, Puasa Tasu’a dan Asyura (Muharram),
Puasa hari Arafah adalah Puasa enam hari di bulan Syawal atau biasa disebut Puasa Syawal. Banyak keutamaan melaksanakan Puasa Sunnah Syawal,
yaitu seperti puasa sepanjang masa dan dilipatkan pahalanya.
Dalam Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 j.o. Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 tentang Puasa Tathawu’
disebutkan bahwa dalil Puasa Syawal sebagai berikut:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ[رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي] .
Artinya: Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan,
kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i].
عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ . [رواه أحمد] .
Artinya: Dari Tsauban, dari nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadan,
maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh],
maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. [HR Ahmad].
وَفِيْ رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَه : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ وَ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا .
Artinya: Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri,
maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.
ولإطلاق لفظ الحديث المتقدم من غير تعيين لأحدهما
Artinya: Karena keumuman matan hadis yang terdahulu tanpa adanya ta’yin (penjelasan berturut-turut atau berpisah-pisah) maka puasa syawal bisa dikerjakan
berturut-turut atau berpisah-pisah.
Puasa Sunnah Syawal dilaksanakan setelah hari raya idul fitri antara 2 sampai 30 Syawal.
Tata cara Puasa Sunnah Syawal berdasarkan Tarjih Muhammadiyah diperbolehkan berurutan selama enam hari atau acak.
Menjalankan puasa tidak hanya sekedar menahan lapar, haus, dorongan seksual dan keinginan lainnya.
Menurut Tarjih Muhammadiyah puasa juga sebagai tempat pendidikan diri dan juga pembentukan karakter, kemudian penguatan kemauan, dan meneguhkan kedisiplinan.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu komentarnya sob