kampung cisitu

  • Pemandangan Situ Zen

    Pemandangan pada masanya, dimana kampung cisitu memiliki tempat wisata seindah ini.

  • Jalan di Kampung Cisitu

    Kampung cisitu terus berbenah, termasuk akses menuju kampung cisitu di perbaharui.

  • Masjid An-nuur

    Foto masjid an-nuur cisitu yang megah.

  • Langit Cisitu

    Pemandangan alam cisitu disaat cuaca cerah.

  • Logo

    Logo terbaru untuk blog dan media sosial.

Terimakasih sudah singgah di blog kampung cisitu

PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN GENERASI MUDA MELALUI KARANG TARUNA

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA MELALUI KARANG TARUNA Oleh : Drs. ASEP TATANG ISKANDAR I. PENDAHULUAN Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri. Sumber dari banjar jabar
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya. Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya. Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya. II. PROBLEMATIK GENERASI MUDA Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak. Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa ini antara lain sebagai berikut : 1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat menimbulkan permasalahan lainnya. 2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa. 3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang. 4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala penyimpangan perilaku (Deviant behavior). 5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda. 6. Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan. 7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA . Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang merupakan Karang Taruna berprestasi dalam bidang Perbengkelan. III. KARANG TARUNA SEBAGAI WADAH PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah ?Organisasi Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial?. Sedangkan keanggotannya bersifat stelsel pasif, artinya seluruh generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bersusia 11 tahun sampai 45 tahun yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna. Dengan adanya Karang Taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Dengan demikian jelas bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh KARANG TARUNA dititikberatkan pada kesadaran dan tanggung jawab sosial, sehingga dapat mewujudkan dengan baik kesejahteraan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka tugas pokok Karang Taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. Sejalan dengan tugas pokok di atas, Karang Taruna melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : 1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial 2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat 3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan 4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya 5. Penanaman pengertian, memupuk dan meingkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda 6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia 7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya 8. Penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial 9. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya 10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. Dengan melihat fungsi-fungsi di atas, terlihat bahwa kegiatan Karang Taruna diarahkan untuk menciptakan watak yang taqwa, terampil dan dinamis serta penanaman kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Kesadaran dan tanggungjawab sosial yang tinggi pada gilirannya akan menumbuhkan disiplin sosial dalam kehidupan pribadi dan kelompok sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan dalam menanggulangi berbagai masalah sosial dilingkungannya. Jadi pembinaan disini selain dapat menolong generas muda itu sendiri, juga dapat menolong orang lain yang menyandang masalah sosial. Sedangkan yang menjadi sasaran kualitatif yang hendak dicapai dalam pembinaan Karang Taruna adalah : 1. Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda ditingkat Desa dan Kelurahan mampu berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan dalam mencegah kenakalan remaja. 2. Karang Taruna mampu menjadi wadah penyiapan kepeloporan dan kemandirian. 3. Karang Taruna menjadi wadah penyelenggara usaha-usaha ekonomi produktif. 4. Karang Taruna diharapkan mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi kesejahteraan sosial secara berdaya guna dan berhasil guna. Dalam pengembangannya, Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhann pengembangan organisasi dan program. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang refresentatif dan sesuai kapasitasnya. Untuk itu, sebagai contoh Unit Perbengkelan, Unit Peternakan, Unit Perikanan, Unit Pertukangan dan sebagainya. IV. PERKEMBANGAN KARANG TARUNA DI KOTA BANJAR Sejak tahun 2004 ? 2007, Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrsi telah melaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui Karang Taruna pada 24 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kota Banjar, baik yang pendanaannya bersumber dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. Pembinaan tersebut berbentuk pelatihan, bimbingan dan bantuan usaha ekonomis produktif (UEP) . Untuk kegiatan pelatihan/bimbingan yang telah dilaksanakan, yaitu : 1. Pelatihan manajemen : 7 Karang Taruna 2. Pelatihan Kewirausahaan : 1 Karang Taruna 3. Pelatihan Sosialisasi Sumbangan Sosial : 1 Karang Taruna Sedangkan untuk bantuan usaha ekonomis proiduktif (UEP) sebagai berikut : 1. APBD Kota : 24 Karang Taruna 2. ABPD Provinsi : 2 Karang Taruna 3. APBN : 6 Karang Taruna Untuk Karang Taruna yang telah mendapatkan bantuan sarana olah raga dan pakaian seragam sebanyak 8 buah. Jenis usaha ekonomis produktif (UEP) yang dikembangkan dan dikelola generasi muda melalui Karang Taruna, diantaranya bengkel motor, kerajinan anyaman, perikanan, pembuatan paving block, pembuatan pot bunga, jamur merang, ternak domba dan sebagainya yang dihimpun dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi diantara Karang Taruna dalam rangka pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di Kota Banjar, telah dibentuk Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT) di Tingkat Kecamatan dan FKKT Tingkat Kota dan menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, FKKT Tingkat Kecamatan diganti dengan Karang Taruna Kecamatan dan FKKT Tingkat Kota diganti menjadi Karang Taruna Kota. Untuk Karang Taruna Kecamatan dan Kota masa baktinya selama 5 tahun, yang dikukuhkan oleh Camat untuk Karang Taruna Kecamatan dan dikukuhkan oleh Walikota untuk Karang Taruna Kota. Sedang untuk Karang Taruna Desa/Kelurahan masa baktinya selama 3 tahun yang dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Kegiatan Usaha Ekonomis Produktif (UEP) Karang Taruna di Bidang Kerajinan Bambu VI. KESIMPULAN Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Bahwa sesungguhnya pembinaan dan pengembangan generasi muda harus dimulai tahap yang sangat dini baik oleh keluarga, lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat pada umumnya . 2. Bahwa pembinaan dan pengembangan muda bukan hanya memerlukan pendidikan fisik saja, melainkan pembinaan mental dan sosialnya. 3. Karang Taruna merupakan lingkungan pendidikan ke tiga diluar keluarga dan sekolah dalam menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan sosial bagi generasi muda yang ada di lingkungan Desa/Kelurahan. 4. Karang Taruna sebagai lembaga sosialisasi (socialization institution) dan merupakan pilar partisipasi sosial masyarakat, khususnya generasi muda dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan kesejahteraan sosial pada khususnya. Dengan demikian Karang Taruna mempunyai peranan dan posisi yang strategis dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa dan menentukan masa depan bangsa.. Semoga terwujud.
Share:

Karang Taruna Jatim siap dirikan 200 unit koperasi primer

Karang Taruna Jawa Timur menargetkan pada 2012 akan mendirikan sedikitnya 200 unit koperasi primer yang akan disebar ke-38 kabupaten dan kota se-provinsi.
Ketua Karang Taruna Jatim, Anna Lutfie mengatakan pihaknya kini tengah berupaya kembali meneguhkan peran besarnya sebagai agen pemberdayaan.
"Institusi Karang Taruna telah dikenal sebagai pranata sosial yang memiliki peran besar dalam dimensi sosial kemasyarakatan. Kini peranya akan diperluas merambah aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Anna kepada Bisnis, hari ini. Sumber dari bisnis
Anna menegaskan upaya pemberdayaan rakyat itu diimplementasikan dengan pendirian sejumlah intitusi ekonomi berbasis kerakyatan.
"Institusi ekonomi asli Indonesia yaitu koperasi yang merupakan salah satu soko guru perekonomian nasional. Karang Taruna Jatim akan mendirikan sedikitnya 200 unit koperasi primer," ujarnya.
Dia mengungkapkan pendirian 200 unit koperasi primer itu akan disebar ke 38 daerah di Jatim.
"Ya jumlahnya 4-5 unit koperasi primer setiap daerah. Koperasi itu diharapkan menjadi wadah kegiatan ekonomi produktif bagi anggota karang taruna. Harapannya tahun depan [2012] keberadaan semua koperasi itu bisa terealisir," ujarnya.
Secara khusus, Anna berharap peran besar karang taruna kedepan menjadi semakin vital dalam kontek keterlibatan memberdayakan masyarakat khususnya di pedesaan.
"Karang Taruna kedepan jangan hanya berkutat pada persoalan sosial saja, tapi sektor ekonomi kreatif menjadi aspek yang mesti ditekuni dan akan menjadi komitmen kedepan," tegasnya.
Anna menerangkan Karang Taruna diharapkan menjadi lebih modern dan bisa menjawab perkembangan zaman kekinian.
Share:

Makna Dari Karang Truna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sumber wikipedia
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Share:

Forum KT_Citra Taruna Bangsa

Share:

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
Kampung Cisitu The Best