Salam jumpa kembali bersama Cisitu Blog, semoga kebahagiaan selalu ada bagi sobat semua. Artikel yang ingin saya tulis kali ini adalah seputar Undang-undang ITE yang mulai diberlakukan pada 27 November kemarin. Saya ingin berbagi dengan sobat semua apa saja katagori yang akan membuat kita terjerat UU ITE tersebut? Ada 6 katagori yang harus diperhatikan para pengguna medsos, diantaranya : 1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara. 4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara. 5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. 6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara. Itu saja yang saya sampaikan s...
Kampung Cisitu adalah kampung yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat.