PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA MELALUI KARANG TARUNA
Oleh : Drs. ASEP TATANG ISKANDAR
I. PENDAHULUAN
Generasi merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya
insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan
tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu
generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang
seluas?luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik
jasmani, rohani maupun sosialnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda
yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat dan narkota, anak jalanan dan sebagainya baik yang
disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar
dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan
kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak
baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan
terutama generasi muda itu sendiri. Sumber dari
banjar jabar
Arah kebijakan pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional
menggariskan bahwa pembinaan perlu dilakukan dengan mengembangkan
suasana kepemudaan yang sehat dan tanggap terhadap pembangunan masa
depan, sehingga akan meningkatkan pemuda yang berdaya guna dan berhasil
guna. Dalam hubungan itu perlu dimantapkan fungsi dan peranan
wadah?wadah kepemudaan seperti KNPI, Pramuka, Karang Taruna, Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Mahasiswa di lingkungan perguruan
tinggi dan organisasi fungsional pemuda lainnya.
Dalam kebijakan tersebut terlihat bahwa KARANG TARUNA secara ekslpisit
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang bertujuan
untuk mewujudkan generasi muda aktif dalam pembangunan nasional pada
umumnya dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial pada khususnya.
Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Purwaharja Kecamatan
Purwaharja sedang membuat kerajinan bambu yang diolah menjadi aneka
macam alat musik seperti suling, angklung dan sebagainya.
II. PROBLEMATIK GENERASI MUDA
Sebagaimana dikemukakan di atas, generasi muda dalam proses pertumbuhan
dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu
diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak.
Permasalahan umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia dewasa
ini antara lain sebagai berikut :
1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan adanya pengangguran
dapat merupakan beban bagi keluarga maupun negara sehingga dapat
menimbulkan permasalahan lainnya.
2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak
fisik dan mental bangsa.
3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
4. Pergaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukkan gejala
penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
6. Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan
masyarakat, terutama di pedesaan.
7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.
Permasalahan tersebut akan berkembang seiring dengan perkembangan jaman
apabila tidak diupayakan pemecahannya oleh semua pihak termasuk
organisasi masyarakat, diantaranya KARANG TARUNA .
Salah satu kegiatan Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan
Pataruman yang merupakan Karang Taruna berprestasi dalam bidang
Perbengkelan.
III. KARANG TARUNA SEBAGAI WADAH PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI
MUDA
Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI
No. 83/HUK/2005 adalah ?Organisasi Sosial wadah pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas
sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial?.
Sedangkan keanggotannya bersifat stelsel pasif, artinya seluruh generasi
muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
bersusia 11 tahun sampai 45 tahun yang selanjutnya disebut Warga
Karang Taruna.
Dengan adanya Karang Taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung
aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan
rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat pada
umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang
memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui
usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial.
Dengan demikian jelas bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh KARANG
TARUNA dititikberatkan pada kesadaran dan tanggung jawab sosial,
sehingga dapat mewujudkan dengan baik kesejahteraan sosial yang dapat
dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Untuk mencapai sasaran tersebut, maka tugas pokok Karang Taruna adalah
bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Sejalan dengan tugas pokok di atas, Karang Taruna melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di
lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi
generasi muda di lingkungannya
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meingkatkan kesadaran tanggung
jawab sosial generasi muda
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan
tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan
segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya
8. Penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial
9. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan
kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
10. Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang
aktual.
Dengan melihat fungsi-fungsi di atas, terlihat bahwa kegiatan Karang
Taruna diarahkan untuk menciptakan watak yang taqwa, terampil dan
dinamis serta penanaman kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi.
Kesadaran dan tanggungjawab sosial yang tinggi pada gilirannya akan
menumbuhkan disiplin sosial dalam kehidupan pribadi dan kelompok
sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan dalam menanggulangi
berbagai masalah sosial dilingkungannya. Jadi pembinaan disini selain
dapat menolong generas muda itu sendiri, juga dapat menolong orang lain
yang menyandang masalah sosial.
Sedangkan yang menjadi sasaran kualitatif yang hendak dicapai dalam
pembinaan Karang Taruna adalah :
1. Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda ditingkat Desa
dan Kelurahan mampu berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan dalam
mencegah kenakalan remaja.
2. Karang Taruna mampu menjadi wadah penyiapan kepeloporan dan
kemandirian.
3. Karang Taruna menjadi wadah penyelenggara usaha-usaha ekonomi
produktif.
4. Karang Taruna diharapkan mampu menggali dan memanfaatkan
potensi-potensi kesejahteraan sosial secara berdaya guna dan berhasil
guna.
Dalam pengembangannya, Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai
dengan kebutuhann pengembangan organisasi dan program. Unit Teknis
dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang
Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan
dalam forum yang refresentatif dan sesuai kapasitasnya. Untuk itu,
sebagai contoh Unit Perbengkelan, Unit Peternakan, Unit Perikanan, Unit
Pertukangan dan sebagainya.
IV. PERKEMBANGAN KARANG TARUNA DI KOTA BANJAR
Sejak tahun 2004 ? 2007, Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrsi telah melaksanaan pembinaan dan
pengembangan generasi muda melalui Karang Taruna pada 24 Desa/Kelurahan
yang ada di wilayah Kota Banjar, baik yang pendanaannya bersumber dari
APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. Pembinaan tersebut berbentuk
pelatihan, bimbingan dan bantuan usaha ekonomis produktif (UEP) .
Untuk kegiatan pelatihan/bimbingan yang telah dilaksanakan, yaitu :
1. Pelatihan manajemen : 7 Karang Taruna
2. Pelatihan Kewirausahaan : 1 Karang Taruna
3. Pelatihan Sosialisasi Sumbangan Sosial : 1 Karang Taruna
Sedangkan untuk bantuan usaha ekonomis proiduktif (UEP) sebagai berikut :
1. APBD Kota : 24 Karang Taruna
2. ABPD Provinsi : 2 Karang Taruna
3. APBN : 6 Karang Taruna
Untuk Karang Taruna yang telah mendapatkan bantuan sarana olah raga dan
pakaian seragam sebanyak 8 buah.
Jenis usaha ekonomis produktif (UEP) yang dikembangkan dan dikelola
generasi muda melalui Karang Taruna, diantaranya bengkel motor,
kerajinan anyaman, perikanan, pembuatan paving block, pembuatan pot
bunga, jamur merang, ternak domba dan sebagainya yang dihimpun dalam
bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan
kolaborasi diantara Karang Taruna dalam rangka pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang ada di Kota Banjar, telah dibentuk Forum
Komunikasi Karang Taruna (FKKT) di Tingkat Kecamatan dan FKKT Tingkat
Kota dan menurut Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna, FKKT Tingkat Kecamatan diganti dengan
Karang Taruna Kecamatan dan FKKT Tingkat Kota diganti menjadi Karang
Taruna Kota. Untuk Karang Taruna Kecamatan dan Kota masa baktinya selama
5 tahun, yang dikukuhkan oleh Camat untuk Karang Taruna Kecamatan dan
dikukuhkan oleh Walikota untuk Karang Taruna Kota. Sedang untuk Karang
Taruna Desa/Kelurahan masa baktinya selama 3 tahun yang dikukuhkan oleh
Kepala Desa/Lurah setempat.
Kegiatan Usaha Ekonomis Produktif (UEP) Karang Taruna di Bidang
Kerajinan Bambu
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat kami
simpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa sesungguhnya pembinaan dan pengembangan generasi muda harus
dimulai tahap yang sangat dini baik oleh keluarga, lembaga pendidikan
dan lingkungan masyarakat pada umumnya .
2. Bahwa pembinaan dan pengembangan muda bukan hanya memerlukan
pendidikan fisik saja, melainkan pembinaan mental dan sosialnya.
3. Karang Taruna merupakan lingkungan pendidikan ke tiga diluar keluarga
dan sekolah dalam menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan sosial bagi
generasi muda yang ada di lingkungan Desa/Kelurahan.
4. Karang Taruna sebagai lembaga sosialisasi (socialization institution)
dan merupakan pilar partisipasi sosial masyarakat, khususnya generasi
muda dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan
kesejahteraan sosial pada khususnya.
Dengan demikian Karang Taruna mempunyai peranan dan posisi yang
strategis dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda yang merupakan
harapan bangsa dan menentukan masa depan bangsa.. Semoga terwujud.