kampung cisitu

  • Pemandangan Situ Zen

    Pemandangan pada masanya, dimana kampung cisitu memiliki tempat wisata seindah ini.

  • Jalan di Kampung Cisitu

    Kampung cisitu terus berbenah, termasuk akses menuju kampung cisitu di perbaharui.

  • Masjid An-nuur

    Foto masjid an-nuur cisitu yang megah.

  • Langit Cisitu

    Pemandangan alam cisitu disaat cuaca cerah.

  • Logo

    Logo terbaru untuk blog dan media sosial.

Terimakasih sudah singgah di blog kampung cisitu

Sambut 1 Muharam

Salam hangat untuk pengunjung Kampung Cisitu blog, mudah-mudahan selalu dalam lindungan Allah swt.
Sahabat pada artikel kali ini saya ingin menulis seputar acara 1 muharam, dimana dilapang lingkungan Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Kp. Cisitu Rt. 16/06 Desa Sukamulya diadakan perkumpulan pramuka sekolah MI se Kecamatan Caringin.
Berikut ini 4 buah poto yang diambil dari salah satu account media sosial facebook 






Share:

Kampung Cisitu Berduka bagian II

Salam jumpa kembali semoga sahabat semua selalu dalam lindungan Allah SWT.
Pada artikel kali ini saya ingin menulis kembali tentang kematian, innaa lillaahi wainnaa ilaihi roojiuun dimana kampung cisitu kembali ditinggalkan oleh warganya. tidak lebih dari 114 hari artikel kematian (baca ini) dimana 114 hari tepat sampai tanggal 10 september 2016 umi Hj. Nurjanah binti Bapak Ude dipanggil Allah.
Semoga segala amalkebaikan almarhumah diterima oleh Allah .... Amiiiin.
Share:

Cisitu Berduka

Minggu-minggu ini kampung cisitu kehilangan dua orang untuk selamanya.
Hari itu sabtu tanggal 28 mei 2016 pada pukul 18.55 terdengar bunyi ambulance, yang ternyata bunyi ambulance itu mengantarkan jenazah ke arah kampung cisitu.
Innalillahi wainna ilaihi roojiun, kita telah mengetahuinya sejak kita baligh bahwa "setiap yang hidup (setiap yang napas) akan mengalami kematian"





dikebumikannya pada hari minggu 29 mei 2016 pada jam 07.30.
Setelah mengantarkannya ke tempat terakhir (makam) pulanglah semua pengantar termasuk keluarganya, lalu saya berangkat untuk mencari nafkah.

Sekitar pukul 14.00 kurang lebih saya dapatkan telpon dari rumah bahwa kang asep telah meninggal baru saja, saya pun percaya tak percaya sebab tadi paginya masih kelihatan mengantarkan jenazah ke makam.

Waktupun berlalu hingga sore dan petang dimana sayapun pulang, ternyata benar adanya sayapun terpaku beberapa menit karena ketiak percayaan, dan ternyata "kematian datangnya tidak di duga-duga".

Kematian itu tidak melihat usia, bayi, balita, anak-anak, dewasa bila sudah dijemput tidak bisa mengelak.
Share:

Foto-foto Kampung Cisitu





Suasana di kampung cisitu tampak menara masjid An-nur dan juga sekolah MI / MD












Menara masjid An-nur sangat jelas











































Share:

Sejarah Kampung Cisitu

Kampung Cisitu adalah kampung yang dihuni oleh sekelompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat. Kampung Cisitu memiliki permukiman yang masih asri, Kampung Cisitu menjadi objek kajian mengenai kehidupan masyarakat pedesaan.

Kampung cisitupun merupakan kampung yang padat penduduk, sehingga bila berkunjung ke kampung cisitu rumah antara rumah rapat.

Sekilas Sejarah Kampung Cisitu
Kampung Cisitu adalah kampung yang masih lestari. Masyarakatnya masih memegang adat tradisi. Mereka menolak intervensi dari pihak luar jika hal itu mencampuri dan merusak kelestarian kampung tersebut. Namun, asal mula kampung ini sendiri berasal dari adanya situ yang sangat luas (zaman dahulu kala), dimana situ itu terhampar antara kampung Cisitu dan kampung Cipeundeuy.

Lokasi dan topografi
Menurut data dari Desa Sukamulya, bentuk permukaan tanah di Kampung Cisitu produktivitas tanah bisa dikatakan subur. Sebagian besar digunakan untuk perumahan, Pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.

Religi dan sistem pengetahuan
Penduduk Kampung cisitu semuanya beragama Islam. Pengajaran mengaji bagi anak-anak di Kampung Cisitu dilaksanakan pada setiap malam, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam Kamis.

Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Cisitu masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya. pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang.

Bentuk rumah masyarakat Kampung Cisitu hampir rata-rata sudah bertembok.

Kampung Cisitu secara administratif berada di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Cisitu jauh dari jalan raya kota Sukabumi.

Jarak ke kampung cisitu :
- Kantor desa Sukamulya ke kampung cisitu jarak 2 Km
- Kantor kapolsek Caringin ke kampung cisitu jarak 4 Km
- Kantor kecamatan Caringin ke kampung cisitu jarak 4.5 Km
- Kantor Bupati ke kampung cisitu jarak 61 Km

Kampung Cisitu berada di kaki gunung gede, dengan batas wilayah :
- sebelah Barat Kampung Cipeundeuy (Rt. 03/01)
- sebelah Selatan Kampung Cisitu kidul (Rt. 18/06)
- sebelah Utara Kampung Cidaleum (Rt. 14/05) dan Lemah Duhur (Rt. 15/05)
- sebelah Timur Kampung Pangkalan (Rt. 16/06).

Perkembangan
Kampung Cisitu merupakan perkampungan yang selalu ramai, sehubungan dengan warganya yang keluar daerah untuk kerja, maka apabila jelang hari raya Iedul Fitri kampung pun menjadi semarak, ini bisa dibuktikan dengan acara-acara seperti kenaikan kelas dan acara-acara keagamaan.

lebih-lebih beberapa tahun ini selalu dikunjungi dari kota Bandung maupun kota Jakarta dikarenakan adanya Mizumi Koi,

Dan terakhir ini Kampung Cisitu dijadikan sebuah tempat pembelajaran Dakwah dengan nama ADI (Akademi Dakwah Indonesia)

Aksesibilitas
Kendaraan pribadi
Dari Jakarta ke Kampung Cisitu rutenya adalah :
Tol Jagorawi - Sukabumi - Cikukulu belok kiri arah Caringin angkot C4 - sampai di terminal angkot belok kanan arah Pasirdatar - sekitar 2 Km akan menemukan merek MIZUMI KOI 300 meter ke arah kiri - dan sampailah di Kampung Cisitu.

Dari Bandung ke Kampung Cisitu rutenya adalah :
Bandung - Cianjur - Sukabumi - Cikukulu - belok kanan (angkot C4) - sampai di terminal angkot belok kanan arah Pasirdatar - sekitar 2 Km akan menemukan merek MIZUMI KOI 300 meter ke arah kiri - dan sampailah di Kampung Cisitu.





Share:

Undang-undang Pedoman Dasar Karang Taruna bagian dua

Melanjutkan artikel seputar undang-undang pedoman dasar karang Taruna kali ini saya akan membahas tentang asas dan tujuan dari karang taruna itu sendiri. yu kita lanjut lagi.
Adapun asas dan tujuan dari karang taruna itu adalah :
  1. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila
  2. Tujuan Karang Taruna adalah :
    • Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
    • Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
    • Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
    • Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    • Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
    • Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
    • Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Apa saja sih kedudukan, tugas pokok dan fungdinya karang taruna itu?
  1. Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
  3. Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
    • Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
    • Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
    • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
    • Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa, kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
    • Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
    • Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
    • Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
    • Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
    • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Bagaimana dengan keanggotaan itu sendiri ?
  1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
  2. Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.
Bagaimana rekan muda belum puas? terus ikuti artikelnya di sini
Share:

Undang-undang Pedoman Dasar Karang Taruna

Rekan muda, artikel kali ini saya ingin berbagi seputar Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, mungkin diantara rekan remaja sudah ada yang mengetahuinya dan mungkin juga diantara rekan remaja belum ada yang tahu, baik saya akan coba perjelas bagaimana aturannya.
Dalam huruf <a> disebutkan bahwa Karang Taruna merupakan Organisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan social, dihuruf <b> menjelaskan bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial sedangkan untuk huruf <c> bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Bagaimana Undang-undangnya??
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 ) juga Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) dan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ditambah lagi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu juga Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia ditambah Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, ada juga Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 06/HUK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial dan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Dari hasil Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna Tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten diputuskan bahwa Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial dan Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukanya sederajat dengan desa/kelurahaan selanjutnya Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Taruna.
Kita akan berlanjut mengenai Undang-undang ini, semoga besar manfaatnya.
Share:

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
Kampung Cisitu The Best