Assalamualaikum, jumpa lagi dengan kampungcisitu blog yang menghadirkan imformasi akurat.
Artikel kali ini bersumber dari Kantor Desa Sukamulya dimana memberitahukan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober 2019.
Dari imformasi yang beredar Pemerintah Desa Sukamulya menyebar pemberitahuan kepada masyarakat yang mau menjadi Anggota BPD dengan 2 ketentuan persyaratan :
1. PERSYARATAN UMUM
- Bertaqwa Kepada Tuhan YME
- Memegang teguh pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (MKRI) dan
- Bhineka Tunggal Ika
- Berusia 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah
- Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan Perangkat Desa
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
- Wakil penduduk desa yang yang dipilih secara demokratis
2. PERSYARATAN KHUSUS
- Photo copy ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Photo ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (POLRES)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat keterang bebas Narkoba dari Badan Narkotik Nasional (BNN)
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, tersangka hukum dari pengadilan
Bagi warga Sukamulya yang berminat silahkan hubungi Kantor Desa Sukamulya.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ditunggu komentarnya sob