Assalamualaikum, salam jumpa lagi dengan blog cisitu semoga sahabat semua selalu menikmati imformasi yang ada di blog ini.
Pemilu Legislatif tidak lebih dari 75 hari lagi pada artikel kali ini berdasarkan imformasi dari KPU pusat dimana ada beberapa tahapan pada PEMILU 2019 ini, diantaranya :
TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
|
|
TANGGAL
|
TAHAPAN
|
17
Agustus 2017 - 31 Maret
2019
|
Perencanaan Program dan Anggaran
|
1
Agustus 2017 - 28 Februari
2019
|
Penyusunan Peraturan KPU
|
17
Agustus 2017 - 14 April 2019
|
Sosialisasi
|
3
September 2017 - 20 Februari 2018
|
Pendaftaran dan Verifikasi
Peserta Pemilu
|
19
Februari 2018 - 17 April 2018
|
Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
|
9
Januari - 21 Agustus 2019
|
Pembentukan Badan Penyelenggara
|
17
Desember 2018 - 18 Maret
2019
|
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
17
April 2018 - 17 April 2019
|
Penyusunan Daftar Pemilih
Di Luar Negeri
|
17
Desember 2017 - 6 April 2018
|
Penataan dan Penetapan
Daerah Pemilihan (Dapil)
|
26
Maret 2018 - 21 September 2018
|
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden
|
20
September 2018 - 16 November 2018
|
Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
|
24
September - 16 April 2019
|
Logistik
|
23
September 2018 - 13 April 2019
|
Kampanye Calon Angota
DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden
|
22
September 2018 - 2 Mei 2019
|
Laporan dan Audit Dana Kampanye
|
14
April 2019 - 16 April 2019
|
Masa Tenang
|
8
April 2019 - 17 April 2019
|
Pemungutan dan Perhitungan
Suara
|
18
April 2019 - 22 mei 2019
|
Rekapitulasi Perhitungan Suara
|
Jadwal menyusul
|
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
|
23
Mei 2019 - 15 Juni 2019
|
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
|
Jadwal menyusul
|
Pentapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
|
Paling
lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
|
|
Juli -
September 2019
|
Peresmian Keanggotaan
|
Agustus -
Oktober 2019
|
Pengucapan Sumpah /Janji
|
Semoga bermanfaat.