kampung cisitu

  • Jalan di Cisitu

    Akses jalan menuju kampung cisitu sudah bagus, seperti yang terlihat ini.

  • Pemandangan

    Alam kampung cisitu yang masih bebas dari polusi tampak indah.

  • Masjid An-nuur

    Tampak poto masjid an-nuur cisitu yang megah.

  • Akses jalan

    Penampakan jalan yang menuju kampung cisitu.

  • Aula ADI

    Tampak poto aula ADI Albukhori kampung cisitu.

Terimakasih sudah singgah di blog kampung cisitu
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan

Tentang Adab dan kesopanan

Hadits ke-1

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". Riwayat Muslim. 

Hadits ke-2

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Lihatlah orang yang berada di bawahmu dan jangan melihat orang yang berada di atasmu karena hal itu lebih patut agar engkau sekalian tiak menganggap rendah nikmat Allah yang telah diberikan kepadamu." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-3

Nawas Ibnu Sam'an Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang kebaikan dan kejahatan. Beliau bersabda : "Kebaikan ialah akhlak yang baik dan kejahatan ialah sesuatu yang tercetus di dadamu dan engkau tidak suka bila orang lain mengetahuinya." Riwayat Muslim. 

Hadits ke-4

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila engkau bertiga maka janganlah dua orang berbisik tanpa menghiraukan yang lain, hingga engkau bergaul dengan manusia, karena yang demikian itu membuatnya susah." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. 

Hadits ke-5

Dari Imran Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Janganlah seseorang duduk mengusir orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat tersebut, namun berilah kelonggaran dan keluasan." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-6

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila salah seorang di antara kamu makan makanan, maka janganlah ia membasuh tangannya sebelum ia menjilatinya atau menjilatkannya pada orang lain." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-7

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan." 

Hadits ke-8

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka." Riwayat Ahmad dan Baihaqi. 

Hadits ke-9

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Janganlah mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, bila bertemu dengan mereka di sebuah jalan usahakanlah mereka mendapat jalan yang paling sempit." Riwayat Muslim. 

Hadits ke-10

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu)." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-11

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri." Riwayat Muslim. 

Hadits ke-12

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila seseorang di antara kalian memakai sandal, hendaknya ia mendahulukan kaki kanan, dan apabila melepas, hendaknya ia mendahulukan kaki kiri, jadi kaki kananlah yang pertama kali memakai sandal dan terakhir melepaskannya." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-13

dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Janganlah seseorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal, dan hendaklah ia memakai keduanya atau melepas keduanya." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-14

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Allah tidak akan melihat orang yang menjuntai pakaiannya terseret dengan sombong." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-15

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Apabila seseorang di antara kalian makan hendaknya ia makan dengan tangan kanan dan minum hendaknya ia minum dengan tangan kanan, karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya." Riwayat Muslim. 

Hadits ke-16

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan sikap sombong." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits mu'allaq menurut Bukhari. 

Hadits ke-17

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Barangsiapa ingin dilapangkan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menghubungkan tali kekerabatan." Riwayat Bukhari. 

Hadits ke-18

Dari Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Tidak akan masuk surga seorang pemutus, yaitu pemutus tali kekerabatan." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-19

Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, menahan dan menuntut; dan Dia tidak suka kalian banyak bicara, banyak bertanya, dan menghambur-hamburkan harta." Muttafaq Alaihi. 

Hadits ke-20

Dari Abdullah Ibnu Amar al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : "Keridloan Allah tergantung kepada keridloan orang tua dan kemurkaan Allah tergantung kepada kemurkaan orang tua." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Semoga bermanfaat.

Share:

Tentang Pemerintahan

1. Manusia itu pengikut kaum Quraisy dan khilafah ada pada kaum Quraisy

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Manusia itu dalam urusan ini menjadi pengikut kaum Quraisy. Muslim mereka mengikuti muslim Quraisy, demikian pula kafir mereka mengikuti orang yang kafir dari kaum Quraisy. (Shahih Muslim No.3389)

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Urusan senantiasa berada pada kaum Quraisy, selama manusia terbagi dua (kafir dan muslim). (Shahih Muslim No.3392)

Hadis riwayat Jabir bin Samrah ra., ia berkata: Aku bersama ayahku menemui Rasulullah saw., lalu aku mendengar beliau bersabda: Sesungguhnya urusan ini tidak akan berakhir sebelum dua belas orang khalifah memerintah mereka. Kemudian beliau berbicara dengan suara perlahan sehingga aku tidak dapat mendengarnya. Lalu aku bertanya kepada ayahku: Apakah yang beliau katakan? Ayahku menjawab: Semua khalifah itu berasal dari kaum Quraisy. (Shahih Muslim No.3393)

2. Mengangkat pengganti khalifah dan membiarkannya

Hadis riwayat Umar ra.: Dari Abdullah bin Umar ia berkata: Umar ditanya: Apakah kamu tidak mengangkat khalifah penggantimu? Ia menjawab: Bila aku mengangkat, maka orang yang lebih baik dariku, yaitu Abu Bakar, juga telah mengangkat pengganti khalifah. Dan bila aku membiarkan kamu sekalian (untuk memilih), maka orang yang lebih baik dariku, yaitu Rasulullah saw., juga telah membiarkan kamu sekalian. Abdullah bin Umar berkata: Sehingga aku pun mengetahui ketika ia menyebut Rasulullah saw. bahwa dia tidak akan mengangkat khalifah pengganti. (Shahih Muslim No.3399)

3. Larangan meminta jabatan (kepemimpinan) serta berambisi memperolehnya

Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata : Aku menemui Nabi saw. bersama dua orang lelaki anak pamanku. Seorang dari keduanya berkata: Wahai Rasulullah, angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah kekuasaanmu yang telah diberikan Allah azza wa jalla! Yang satu lagi juga berkata seperti itu. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Allah, kami tidak akan mengangkat seorang pun yang meminta sebagai pemimpin atas tugas ini dan tidak juga seorang yang berambisi memperolehnya. (Shahih Muslim No.3402)

4. Keutamaan pemimpin yang adil, ancaman bagi pemimpin yang lalim, perintah berlaku lembut terhadap rakyat serta larangan menyusahkan mereka

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Ketahuilah! Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpin. Seorang raja yang memimpin rakyat adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin anggota keluarganya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Seorang istri juga pemimpin bagi rumah tangga serta anak suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Ingatlah! Masing-masing kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. (Shahih Muslim No.3408)

5. Ancaman keras bagi pengkhianat

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Suatu hari Rasulullah saw. berdiri di tengah-tengah kami, lalu beliau menyebutkan masalah pengkhianatan (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) sampai membesarkan pelaku serta perkaranya. Kemudian beliau bersabda: Pada hari kiamat, aku akan menjumpai seorang dari kamu yang datang dengan seekor unta yang melenguh di lehernya, ia berkata: Wahai Rasulullah, tolonglah aku! Maka aku menjawab: Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan (peringatan) kepadamu. Pada hari kiamat, aku juga akan menjumpai seorang dari kamu datang dengan seekor kuda yang meringkik di lehernya, ia berkata: Wahai Rasulullah, tolonglah aku! Maka aku menjawab: Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Pada hari kiamat, aku pun akan menjumpai seorang dari kamu datang membawa seekor kambing yang mengembek di lehernya, ia berkata: Wahai Rasulullah, tolonglah aku! Maka aku menjawab: Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Pada hari kiamat, aku juga akan menjumpai seorang dari kamu datang dengan sesosok jiwa yang menjerit di lehernya, ia berkata: Wahai Rasulullah, tolonglah aku! Maka aku menjawab: Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Pada hari kiamat, aku pun akan menjumpai seorang dari kamu datang dengan sepotong pakaian yang berkibar-kibar di lehernya dan ia berkata: Wahai Rasulullah, tolonglah aku! Maka aku menjawab: Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. Juga pada hari kiamat, aku akan menjumpai seorang dari kamu yang datang dengan emas dan perak di lehernya, dan ia berkata: Wahai Rasulullah, tolonglah aku! Maka aku menjawab: Aku tidak bisa berbuat apa-apa untukmu karena aku telah menyampaikan peringatan kepadamu. (Shahih Muslim No.3412)

6. Haram menerima hadiah bagi pegawai

Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi ra., ia berkata : Rasulullah saw. menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. Lalu berdirilah Rasulullah saw. di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Apakah dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan. Beliau mengulangi dua kali. (Shahih Muslim No.3413)

7. Wajib mentaati para pemimpin dalam hal yang bukan maksiat dan haram mematuhi mereka dalam kemaksiatan

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Ayat ini turun: Wahai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada rasul dan kepada ulil amri (pemimpin) di antara kamu berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin Adi As-Sahmi, yang diutus Nabi saw. dalam suatu pasukan perang. (Shahih Muslim No.3416)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Barang siapa yang mentaatiku berarti ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang mendurhakai perintahku, maka berarti ia telah mendurhakai Allah. Barang siapa yang mematuhi pemimpin berarti ia telah mematuhiku dan barang siapa yang mendurhakai pemimpin berarti ia telah mendurhakaiku. (Shahih Muslim No.3417)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan taat dalam melakukan perintah yang disukai atau pun tidak disukai, kecuali bila diperintahkan melakukan maksiat. Bila dia diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar serta taat. (Shahih Muslim No.3423)

Hadis riwayat Ali ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah mengirim sepasukan tentara serta mengangkat seorang lelaki untuk memimpin mereka. Lalu pemimpin itu menyalakan api dan berkata: Masuklah kamu sekalian! Beberapa orang telah hendak memasuki api itu, namun yang lainnya berkata: Kami telah berhasil melarikan diri dari api itu. Lalu kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah saw. Kemudian kepada orang-orang yang ingin memasukinya beliau berkata: Jika kalian memasukinya, maka kalian akan tetap berada di dalamnya sampai hari kiamat. Kepada yang lain, Rasulullah saw. bersabda dengan ucapan yang baik dan beliau bersabda: Tidak ada kewajiban taat dalam berbuat maksiat kepada Allah. Sesungguhnya taat itu hanya untuk kebajikan. (Shahih Muslim No.3424)

8. Seorang pemimpin itu adalah perisai di mana rakyat akan berperang serta berlindung di belakangnya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya. (Shahih Muslim No.3428)

9. Wajib setia dengan baiat khalifah, yang pertama dibaiat itulah yang kita utamakan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Dahulu Bani Israil itu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi mangkat, maka akan digantikan dengan nabi lain. Dan sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun setelahku dan akan muncul para khalifah yang banyak. Mereka bertanya: Lalu apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi saw. menjawab: Setialah dengan baiat khalifah pertama dan seterusnya serta berikanlah kepada mereka hak mereka, sesungguhnya Allah akan menuntut tanggung jawab mereka terhadap kepemimpinan mereka. (Shahih Muslim No.3429)

Hadis riwayat Abdullah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya akan muncul sepeninggalku sifat egois (pemimpin yang mengutamakan kepentingan diri sendiri) dan beberapa perkara yang tidak kamu sukai. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepada seorang dari kami yang mengalami zaman itu? Beliau menjawab: Laksanakanlah kewajiban kamu dan mohonlah kepada Allah yang menjadi hakmu. (Shahih Muslim No.3430)

10. Perintah bersabar menanggung kezaliman pemimpin serta mengutamakan mereka

Hadis riwayat Usaid bin Hudhair ra.: Bahwa seorang lelaki Ansar menemui Rasulullah saw. dan bertanya: Apakah engkau tidak ingin mengangkatku sebagaimana engkau telah mengangkat si fulan? Rasulullah saw. menjawab: Sesungguhnya kamu sekalian akan menemui sepeninggalku para pemimpin yang egois, maka bersabarlah sampai kamu menjumpaiku di telaga kelak. (Shahih Muslim No.3432)

11. Wajib setia mengikuti jemaah kaum muslimin saat terjadi fitnah bahkan dalam keadaan apapun, serta haram menentang ketaatan serta memisahkan diri dari jemaah

Hadis riwayat Hudzaifah Al-Yamani ra., ia berkata : Orang-orang banyak yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kebajikan, sedangkan aku justru bertanya kepada beliau tentang kejahatan karena takut aku terjerumus melakukannya. Maka aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami pernah mengalami zaman jahiliah dan kejahatan, lalu datanglah Allah dengan membawa kebaikan ini kepada kami. Apakah setelah kebajikan ini nanti akan ada lagi kejahatan? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah setelah kejahatan itu datang lagi kebajikan? Beliau menjawab: Ya, tetapi banyak kekurangan. Aku bertanya: Apakah kekurangannya? Beliau menjawab: Akan ada suatu kaum yang mengikuti selain sunahku serta memberikan petunjuk dengan selain petunjukku, di antara mereka ada yang kamu kenal juga ada yang tidak kamu kenal. Aku bertanya lagi: Apakah setelah kebajikan itu nanti akan ada lagi kejahatan? Rasulullah saw. menjawab: Ya. Kelak akan muncul para dai yang berada di muka pintu-pintu neraka Jahanam. Siapa yang menuruti panggilan mereka, akan mereka lemparkan ke dalamnya. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, terangkanlah kepada kami sifat mereka itu! Rasulullah saw. menjawab: Baiklah. Mereka adalah kaum yang kulitnya sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah perintahmu jika aku mengalami hal itu? Rasulullah saw. menjawab: Tetap setialah kepada jemaah kaum muslimin dan pemimpin mereka. Aku bertanya: Kalau mereka tidak memiliki jemaah serta pemimpin? Rasulullah saw. menjawab: Maka jauhilah semua sekte-sekte yang ada itu meskipun kamu harus menggigit pangkal pohon sampai maut menjemputmu kamu tetap demikian. (Shahih Muslim No.3434)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang tidak menyukai sesuatu pada pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya siapa yang memisahkan diri dari jemaah walau sejengkal lalu ia mati, maka kematiannya adalah kematian jahiliah. (Shahih Muslim No.3438)

12. Disunahkan bagi seorang pemimpin untuk membaiat pasukan perangnya ketika akan berperang dan penjelasan mengenai Baiat Ridwan di bawah pohon

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Pada hari Hudaibiah, kami berjumlah seribu empat ratus orang, lalu kami membaiat Rasulullah saw. sementara Umar memegang tangan beliau di bawah pohon yaitu sejenis pohon Thalah. Umar berkata: Kami membaiat Rasulullah saw. untuk tidak melarikan diri dan tidak membaiat beliau untuk mati. (Shahih Muslim No.3449)

Hadis riwayat Musayyab bin Hazni ra.: Dari Said bin Musayyab ia berkata: Ayahku termasuk orang yang ikut membaiat Rasulullah saw. di dekat pohon. Pada tahun berikutnya kami melakukan ibadah haji, namun kami sudah tidak dapat mengenali tempatnya dengan tepat. Sekiranya tampak oleh kalian, maka kalian tentu lebih mengetahui. (Shahih Muslim No.3459)

Hadis riwayat Salamah ra.: Dari Yazid bin Ubaid ra. ia berkata: Aku bertanya kepada Salamah: Untuk apakah kamu membaiat Rasulullah saw. pada hari Hudaibiah? Salamah menjawab: Untuk (berperang sampai) mati. (Shahih Muslim No.3462)

Hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra.: Dari Ubad bin Tamim, bahwa Abdullah bin Zaid didatangi oleh seseorang yang berkata: Ini adalah Ibnu Handhalah yang telah membaiat manusia. Abdullah bin Zaid bertanya: Untuk apa? Orang itu menjawab: Untuk mati. Abdullah bin Zaid lalu mengatakan: Setelah Rasulullah saw. aku tidak akan membaiat seorang pun untuk itu. (Shahih Muslim No.3463)

13. Haram bagi seorang yang berhijrah untuk kembali menetap di negerinya

Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.: Dari Yazid bin Ubaid, dari Salamah bin Akwa` bahwa ia pernah menemui Hajjaj lalu Hajjaj bertanya: Wahai putra Akwa`, apakah engkau telah murtad sehingga kembali menetap di dusun? Salamah bin Akwa` menjawab: Tidak. Tetapi Rasulullah saw. mengizinkan aku (tinggal) di dusun. (Shahih Muslim No.3464)

14. Baiat untuk setia kepada Islam, jihad serta kebajikan setelah penaklukan Kota Mekah, dan penjelasan sabda Rasulullah saw.: Tidak ada hijrah sesudah penaklukan

Hadis riwayat Mujasyi` bin Mas`ud As-Sulami ra., ia berkata : Aku datang menghadap Nabi saw. untuk membaiat beliau untuk berhijrah. Beliau bersabda: Sesungguhnya hijrah telah berlalu bagi orang-orang yang telah melaksanakannya, tetapi masih ada hijrah untuk tetap setia pada Islam, jihad serta kebajikan. (Shahih Muslim No.3465)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda pada hari penaklukan, yaitu penaklukan kota Mekah: Tidak ada lagi hijrah, yang ada ialah jihad dan niat. Maka bila kamu sekalian diperintahkan berperang, peranglah!. (Shahih Muslim No.3467)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah saw. ditanya tentang hijrah, lalu beliau menjawab: Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan (Mekah). Tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Maka bila kamu diperintahkan berperang, peranglah!. (Shahih Muslim No.3468)

Hadis riwayat Abu Said Khudri ra.: Bahwa seorang Arab badui bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai hijrah. Rasulullah saw. menjawab: Celaka kamu! Sesungguhnya masalah hijrah itu sangat berat. Apakah kamu mempunyai unta? Badui itu menjawab: Ya. Rasulullah saw. bertanya lagi: Apakah kamu menunaikan zakatnya? Orang itu menjawab: Ya. Rasulullah saw. lalu bersabda: Bekerjalah dari balik negeri ini, sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu sedikit pun. (Shahih Muslim No.3469)

15. Cara baiat kaum wanita

Hadis riwayat Aisyah ra., istri Nabi saw.: Wanita-wanita mukmin apabila berhijrah kepada Rasulullah saw. selalu disumpah berdasarkan firman Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung: Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita beriman untuk mengadakan janji setia (baiat); bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina sampai akhir ayat. Aisyah berkata: Siapa di antara wanita-wanita mukminat itu yang sudah berikrar dengan ayat ini, maka berarti sudah berikrar dengan baiat. Dan bila mereka telah mengakui baiat tersebut dengan ucapan mereka sendiri, Rasulullah saw. bersabda kepada mereka: Pergilah, aku sudah membaiat kalian semua. Demi Allah, tangan Rasulullah saw. sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dari mereka, karena beliau membaiat mereka dengan ucapan saja. Aisyah berkata: Demi Allah, Rasulullah tidak mengharuskan sesuatu pun kepada kaum wanita kecuali dengan sesuatu yang telah diperintahkan Allah, dan tidak juga telapak tangan Rasulullah menyentuh telapak tangan seorang wanita pun. Beliau selalu berkata kepada mereka setelah membaiat: Aku telah membaiat kamu sekalian secara lisan. (Shahih Muslim No.3470)

16. Baiat untuk tunduk dan taat sesuai dengan kemampuan

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata : Kami membaiat Rasulullah saw. untuk tunduk dan taat. Beliau bersabda kepada kami: Yaitu terhadap sesuatu yang kamu mampu. (Shahih Muslim No.3472)

17. Penjelasan tentang usia balig

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. menguji kemampuanku berperang pada hari perang Uhud, ketika aku berusia empat belas tahun, lalu beliau tidak mengizinkanku. Dan beliau mengujiku kembali pada hari perang Khandaq ketika aku berusia lima belas tahun, lalu beliau mengizinkan aku. (Shahih Muslim No.3473)

18. Larangan membawa pergi Alquran ke negeri musuh bila dikhawatirkan akan jatuh ke tangan mereka

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang membawa pergi Alquran ke negeri musuh. (Shahih Muslim No.3474)

19. Lomba berpacu kuda serta mempersiapkannya

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah berlomba dengan kuda yang sudah dipersiapkan dari daerah Hafya` dan berakhir di lembah Wada dan pernah juga berlomba dengan kuda yang belum dipersiapkan dari lembah Wada sampai mesjid Bani Zuraiq. (Shahih Muslim No.3477)

20. Pada ubun-ubun kuda itu terdapat kebajikan sampai hari kiamat

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Rasulullah saw. bersabda: Kuda, pada ubun-ubunnya itu terdapat kebajikan sampai hari kiamat. (Shahih Muslim No.3478)

Hadis riwayat Urwah Al-Bariqi ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Kuda, telah terikat pada ubun-ubunnya itu kebajikan hingga hari kiamat, yaitu pahala dan harta rampasan perang. (Shahih Muslim No.3480)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Keberkahan itu berada pada ubun-ubun kuda. (Shahih Muslim No.3482)

21. Keutamaan berjihad dan keluar di jalan Allah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Allah akan menjamin orang yang keluar di jalan-Nya yang tidak didorong kecuali karena untuk berjihad di jalan-Ku, beriman dengan-Ku serta percaya kepada rasul-rasul-Ku. Maka ia Aku jamin, untuk Aku masukkan ke dalam surga atau Aku pulangkan kembali ke rumahnya tempat ia berangkat dengan memperoleh pahala atau harta rampasan. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada satu luka pun di jalan Allah kecuali pada hari kiamat akan tampak dalam keadaannya semula ketika ia terluka, warnanya warna darah dan baunya adalah bau minyak kasturi. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, jika tidak memberatkan kaum muslimin, niscaya aku tidak akan tertinggal di belakang pasukan perang yang aku utus untuk berperang di jalan Allah selamanya. Tetapi aku tidak mendapatkan kendaraan lebih sehingga aku dapat menyertakan mereka dan mereka pun tidak mendapatkan kendaraan lebih padahal berat bagi mereka untuk tidak ikut serta bersamaku. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Sesungguhnya aku sangat senang sekali seandainya aku berperang di jalan Allah lalu terbunuh, kemudian berperang lagi dan terbunuh lagi, kemudian berperang lagi dan akhirnya terbunuh lagi. (Shahih Muslim No.3484)

22. Keutamaan mati syahid di jalan Allah

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang mati dan akan memperoleh kebajikan yang menggembirakannya di sisi Allah karena dia dapat kembali ke dunia bukan karena untuk memperoleh dunia serta isinya kecuali orang yang mati syahid. Karena ia berharap dapat kembali lagi lalu terbunuh lagi di dunia, melihat besarnya keutamaan mati syahid. (Shahih Muslim No.3488)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Ditanyakan kepada Nabi saw.: Apakah yang dapat menandingi pahala jihad di jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung? Nabi saw. menjawab: Kamu tidak akan mampu melakukannya. Lalu mereka mengulangi pertanyaan itu dua atau tiga kali. Beliau selalu menjawab: Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Lalu pada yang ketiga kalinya beliau bersabda: Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah itu seperti orang yang selalu berpuasa dan salat serta tunduk kepada ayat-ayat Allah, ia tidak pernah putus berpuasa serta salat sebelum orang yang berjihad di jalan Allah itu kembali. (Shahih Muslim No.3490)

23. Keutamaan berangkat pada pagi dan siang hari di jalan Allah

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sungguh sekali berangkat pada pagi hari di jalan Allah atau pada siang hari adalah lebih baik dari dunia serta isinya. (Shahih Muslim No.3492)

Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad As-Saidi ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Sungguh sekali berangkat saja di pagi hari yang dilakukan seorang hamba di jalan Allah adalah lebih baik dari dunia serta isinya. (Shahih Muslim No.3493)

Hadis riwayat Abu Ayub ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Berangkat pada pagi hari di jalan Allah atau pada siang hari adalah lebih baik dari dunia tempat matahari terbit dan terbenam. (Shahih Muslim No.3495)

24. Keutamaan berjihad serta bertahan di benteng pertahanan

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Manusia manakah yang lebih mulia? Nabi saw. menjawab: Yaitu orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Lelaki itu bertanya lagi: Kemudian siapa? Beliau menjawab: Seorang mukmin yang berdiam di salah satu daerah bukit untuk menyembah Allah Tuhannya dan menjauhkan manusia dari kejahatannya. (Shahih Muslim No.3501)

25. Tentang dua orang lelaki di mana yang satu terbunuh oleh yang lain, namun keduanya masuk surga

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tersenyum kepada dua orang laki-laki di mana yang satu terbunuh oleh yang lain namun keduanya masuk surga. Kemudian mereka bertanya: Bagaimana dapat terjadi, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Yang satu berperang di jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung lalu ia mati syahid. Kemudian Allah menerima tobat orang yang membunuh, lalu ia masuk Islam dan ikut berperang di jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung kemudian ia juga mati syahid. (Shahih Muslim No.3504)

26. Keutamaan membantu pejuang di jalan Allah dengan hewan tunggangan dan lainnya, dan menjaga keluarganya yang ditinggalkan dengan baik

Hadis riwayat Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa yang melengkapi peralatan perang seorang pejuang di jalan Allah, maka berarti ia telah berjuang. Dan barang siapa yang menjaga keluarganya yang ditinggalkan dengan baik berarti ia juga telah berjuang. (Shahih Muslim No.3511)

27. Kewajiban jihad gugur atas orang-orang yang berhalangan

Hadis riwayat Barra` ra., ia berkata : Ketika turun ayat: Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang), dengan orang yang berjihad di jalan Allah. Rasulullah saw. lalu menyuruh Zaid hingga datanglah ia membawa catatan yang ditulisnya. Ibnu Ummu Maktum lalu mengadukan kepada Rasulullah saw. halangannya karena buta serta telah lanjut usia. Maka turunlah ayat berikut ini: Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak turut dalam berperang) yang tidak mempunyai uzur. (Shahih Muslim No.3516)

28. Orang yang mati syahid akan memperoleh surga

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, di mana aku nanti bila telah mati terbunuh? Beliau menjawab: Di surga. Lelaki itu lalu segera melemparkan beberapa buah kurma yang berada di tangannya, kemudian ia berperang hingga gugur. Dalam hadis Suwaid: Seorang lelaki berkata kepada Nabi saw. pada waktu perang Uhud. (Shahih Muslim No.3518)

Hadis riwayat Barra` ra., ia berkata : Seorang lelaki Bani Nabit, ada yang mengatakan dari Ansar datang (menghadap Rasulullah saw.) kemudian ia mengucapkan: Aku bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bahwa engkau adalah hamba dan Rasul-Nya. Kemudian ia maju untuk berperang hingga ia terbunuh. Maka Nabi saw. lalu bersabda: Orang ini telah melakukan suatu hal yang ringan, namun diberi ganjaran yang besar sekali. (Shahih Muslim No.3519)

Hadis riwayat Anas ra., ia berkata: Pamanku, yang aku dinamakan dengan namanya, tidak ikut bersama Rasulullah saw. dalam perang Badar. Sehingga ia pun merasa menyesal dan berkata: Dalam pertempuran pertama yang dilakukan Rasulullah saw. aku tidak ikut serta. Dan seandainya Allah menyempatkan aku mengikuti pertempuran yang akan datang bersama Rasulullah saw. niscaya Allah akan melihat apa yang aku perbuat. Ia berkata: Dia tidak berani mengatakan selain itu. Lalu ikutlah ia bersama Rasulullah saw. dalam perang Uhud. Kemudian datanglah Sa`ad bin Mu`adz menghampiri, maka Anas bertanya kepadanya: Wahai Abu Amru, di mana? Ia menjawab: Selamat datang tiupan angin surga yang aku temui di gunung Uhud. Lalu ia pun segera memerangi mereka hingga terbunuh. Didapatilah pada jasadnya delapan puluh lebih luka karena pukulan, tikaman serta lemparan anak panah. Saudara perempuannya, yaitu bibiku Rubayi` binti Nadhr berkata: Aku tidak dapat mengenali saudaraku ini kecuali melalui ujung jarinya. Kemudian turunlah ayat: Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak merubah janjinya. Menurut mereka, ayat ini turun berkenaan dengan dirinya dan para sahabatnya. (Shahih Muslim No.3523)

29. Barang siapa berperang demi tegaknya kalimat Allah maka dia berada di jalan Allah

Hadis riwayat Abu Musa Al-Asy`ari ra.: Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah! Seorang lelaki berperang untuk memperoleh harta rampasan, seorang lagi berperang untuk dipuji (dikenang) dan seorang lagi berperang agar bisa diperlihatkan kedudukannya. Siapakah yang berada di jalan Allah? Rasulullah saw. menjawab: Barang siapa yang berperang demi tegaknya kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah. (Shahih Muslim No.3524)

30. Sabda Rasulullah saw.: Sesungguhnya pekerjaan itu tergantung niat. Dan hal itu termasuk perang dan amal-amal lainnya

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya pekerjaan itu tergantung pada niatnya, dan bagi setiap orang apa yang telah ia niatkan. Barang siapa yang tujuan hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya, maka (pahala) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang tujuan hijrahnya adalah untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang akan ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang kehendaki. (Shahih Muslim No.3530)

31. Keutamaan berperang di laut

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah menemui Ummu Haram binti Milhan lalu beliau disuguhi makanan olehnya. Saat itu Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shamit. Suatu hari Rasulullah datang menemuinya lalu disuguhi makanan, kemudian wanita itu duduk sambil mencarikan kutu kepala beliau hingga tertidurlah Rasulullah saw. kemudian beliau terbangun dan tersenyum. Ummu Haram bertanya: Apakah yang membuat engkau tersenyum, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. menjawab: Beberapa orang dari umatku diperlihatkan kepadaku mereka sedang berperang di jalan Allah dengan menaiki kapal di tengah lautan sebagai raja-raja yang berkuasa atas beberapa orang kerabat atau seperti raja-raja yang berkuasa atas beberapa kaum kerabat, perawi ragu mana yang benar antara keduanya. Ummu Haram berkata: Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia menjadikan aku termasuk dalam golongan mereka. Lalu beliau mendoakannya dan segera meletakkan kepalanya lagi lalu tertidur kembali. Ketika terbangun, beliau tersenyum lagi. Dia berkata: Aku bertanya lagi: Apakah yang membuat engkau tersenyum, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. menjawab: Beberapa orang dari umatku diperlihatkan kepadaku mereka sedang berperang di jalan Allah (seperti yang beliau sabdakan tadi). Ia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia menjadikan aku termasuk dalam golongan mereka. Rasulullah saw. bersabda: Kamu termasuk orang-orang yang pertama. Kemudian berlayarlah Ummu Haram pada zaman Mu`awiah, namun ketika hendak keluar dari kapal ia pun terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga wafatlah ia. (Shahih Muslim No.3535) 

32. Tentang mereka yang mati syahid

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Ketika seorang lelaki berjalan di tengah jalan, didapatilah olehnya sebuah dahan berduri di atas jalan itu kemudian ia pun menyingkirkannya. Allah pun lalu berterima kasih kepadanya serta berkenan mengampuninya. Rasulullah saw. kemudian melanjutkan: Orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang mati karena terserang penyakit tha`un, orang yang mati karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati tertimbun reruntuhan bangunan serta yang gugur (syahid) di jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung. (Shahih Muslim No.3538)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Tha`un itu dapat menyebabkan kematian syahid bagi setiap orang muslim. (Shahih Muslim No.3540)

33. Sabda Rasulullah saw.: Sekelompok umatku akan selalu saling membantu membela kebenaran tanpa dapat dihalangi oleh orang-orang yang menentang mereka

Hadis riwayat Mughirah ra., ia berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Suatu kaum dari umatku akan senantiasa saling membantu membela manusia hingga datang hari kiamat sedang mereka tetap saling membantu. (Shahih Muslim No.3545)

34. Bepergian itu bagian dari siksaan dan anjuran untuk segera menemui istrinya bagi musafir yang telah menyelesaikan urusannya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Bepergian itu bagian dari siksaan yang menghalangi seorang di antara kamu untuk dapat tidur, makan dan minum dengan enak. Maka apabila salah seorang di antara kamu telah selesai melaksanakan hajat kepergiannya, hendaknya ia segera menemui istrinya. (Shahih Muslim No.3554)

35. Makruh bagi orang yang pulang dari bepergian untuk langsung menuju istrinya pada malam hari

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Bahwa Rasulullah saw. tidak pernah mendatangi istri beliau dari bepergian pada malam hari tetapi beliau selalu mendatangi mereka pada pagi atau sore hari. (Shahih Muslim No.3555)

Semoga bermanfaat.

Share:

Tentang Jual Beli

1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)

2. Pengharaman jual beli janin

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra. : Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)

3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)

4. Pengharaman mencegat barang dagangan

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)

6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)

7. Batal menjual barang sebelum diterima

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)

8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)

9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli

Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)

10. Orang yang ditipu dalam jual beli

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)

11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata: Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)

Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata: Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)

12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)

Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)

Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)

13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)

14. Tentang penyewaan tanah

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)

15. Memberikan tanah

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)

16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)

17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)

18. Menghindari hama tanaman

Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)

19. Sunah membebaskan utang

Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.: Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)

20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)

21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit

Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)

Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata : Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)

22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa : Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)

23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)

24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing

Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.: Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)

25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)

Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)

26. Halal mengambil upah membekam

Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)

27. Pengharaman menjual khamar

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)

28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.: Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)

Hadis riwayat Umar ra.: Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)

29. Riba

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)

30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai

Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)

31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang

Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.: Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975) 

Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977) 

32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)

Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata : Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata : Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)

Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)

33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat

Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)

34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)

35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)

36. Jual-beli salam (pemesanan)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata : Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)

37. Larangan bersumpah dalam jual beli

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)

38. Syuf`ah

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)

39. Menancapkan kayu di dinding tetangga

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)

40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya

Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)

Hadis riwayat Aisyah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)

41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)

Semoga bermanfaat.

Share:

Tentang Nikah

1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa.

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.: Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)

Hadis riwayat Anas ra.: Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)

Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata : Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)

2. Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat

Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata : Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata : Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)

Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra. : Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)

3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)

4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. : Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)

5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. : Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)

6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar

Hadis riwayat Ibnu Umar ra. : Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)

7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)

8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)

Hadis riwayat Aisyah ra. : Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw. bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)

9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)

10. Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai lima ratus dirham

Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata : Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu? Sahabat itu menjawab : Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah, walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi. Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu. Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal. (Shahih Muslim No.2554)

Hadis riwayat Anas bin Malik ra. : Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)

11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata : Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai, beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar. Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih Muslim No.2565)

12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih Muslim No.2574)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata : Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)

13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata : Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)

14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata : Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya. (Shahih Muslim No.2591)

15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592)

16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. : Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya sampai pagi. (Shahih Muslim No.2594)

17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata : Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi. (Shahih Muslim No.2599)

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata : Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)

Semoga bermanfaat.

Share:

Bukan Arab, Ini Negara yang Warganya 100 Persen Beragama Islam

Arab Saudi adalah negara yang menjadi tempat lahirnya Islam, tepatnya di Tanah Suci Makkah. Namun, Saudi bukanlah negara yang 100 persen penduduknya muslim. Faktanya negara yang seluruh warganya beragama Islam adalah Maladewa atau juga dikenal sebagai Maldives. Negara ini terletak di sebelah selatan-barat daya India, luasnya tidak begitu besar.

Dalam sebuah riset berjudul Divehi as Heu Nubai (Good versus Bad) yang dilakukan Muhammad Jamil dijelaskan bahwa Maladewa dihuni oleh sekitar 330.000 jiwa. Muhammad Jamil yang merupakan penduduk asli Maladewa juga menyebutkan bahwa seluruh masyarakat ini beragama Islam.

Maladewa merupakan negara kepulauan. Secara geografis, terletak di antara ribuan pulau yang tersebar. Ada sekitar 1.200 pulau dengan 19 atol atau pulau karang yang mengelilingi Maladewa.

Dari ribuan pulau ini, hanya sekitar 200 pulau yang dihuni masyarakat. Secara total, luas daratan Maladewa adalah sekitar 115 persegi mil atau sekitar 298 kilometer persegi.

Penduduk Muslim Maladewa

Selain dikenal sebagai negara kepulauan yang memiliki keindahan laut dan pantai yang cantik, Maladewa juga populer dengan julukan negara dengan penduduk 100 persen muslim. Menurut catatan sejarah, Islam telah masuk ke Maladewa sebelum abad ke-12. Meskipun telah dihuni masyarakat, Maladewa dahulu merupakan daerah terpencil yang jarang dikunjungi.

Sejak ribuan tahun lalu, kawasan sekitar Maladewa telah dilintasi jalur pelayaran laut kuno. Jalur perdagangan antara Arab dan Tenggara Asia, hal inilah yang menjadi asal usul Islam masuk ke Maladewa.

Para pemimpin dan penduduk Maladewa selalu bangga menyebut negaranya sebagai negara 100 persen muslim. Kebebasan beragama sangat dibatasi di Maladewa. Tidak ada agama lain selain Islam yang dipeluk penduduk di Maladewa. Hukum Islam atau syariah menjadi landasan hukum di negara ini.

Benarkah 100 Persen Penduduk Maladewa Beragama Islam?

Menurut The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), Maladewa memiliki populasi muslim di angka 99,41 persen. RISSC adalah lembaga penelitian independen yang berafiliasi dengan Royal Aal al-Bayt Institute for Islamic Thought, sebuah lembaga swadaya masyarakat Islam internasional yang berkantor pusat di ibu kota Kerajaan Hashemite, Yordania.

Angka 99,41 persen masyarakat muslim Maladewa merupakan gabungan penelitian yang dilakukan oleh Dr Houssain Kettani dan Pew Research Center. Dr Houssain Kettani tengah menyusun sebuah riset yang mengidentifikasi Maladewa sebagai negara yang 100 persen muslim. Sementara Pew Research Center merupakan sebuah badan penelitian yang berbasis di Washington yang mengklaim "mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu-isu yang bersinggungan dengan agama dan urusan publik."

Pew Research Center memperkirakan dari 395.921 penduduk Maladewa, 389.586 jiwa adalah muslim, setara dengan 98,4 persen. Dengan demikian, populasi non-muslim di Maladewa sejumlah 6.335 jiwa. Laporan RISSC menghitung rata-rata kedua angka tersebut dan menghasilkan 99,41 persen.

Menanggapi hasil riset ini, Menteri Negara Islam Mohamed Shaheem Ali Saeed, mengatakan menurut konstitusi Maladewa, negara tersebut adalah negara yang 100 persen Muslim. "Dunia harus mengetahui informasi yang tepat tentang Maladewa sebelum mempublikasikan dokumen tentang Maladewa. Segala sesuatu di Maladewa dilakukan sesuai dengan konstitusi," kata Shaheem yang juga merupakan salah satu dari 500 muslim paling berpengaruh di dunia dalam kategori administratif.

Agama Islam Diatur dalam Undang-Undang

Pemerintah Maladewa memiliki aturan ketat terkait kebebasan beragama. Konstitusi dan undang-undang serta kebijakan lainnya membatasi kebebasan beragama. Merujuk pada undang-undang dasar negara 2008, Pemerintah Maldives menetapkan Islam sebagai agama resmi negara. Undang-undang tersebut melarang warga negara menganut agama apa pun selain Islam.

Aturan ini hanya berlaku bagi penduduk Maladewa. Bagi pengunjung ataupun pekerja dari luar Maladewa tetap diperbolehkan meyakini dan menjalani ritual keagamaan selain agama Islam. Pengunjung Maladewa dilarang mengajak dan mendorong warga setempat untuk menganut agama apa pun selain Islam.

Orang asing non-muslim yang berada di Maladewa diperkirakan sebanyak 675.000 wisatawan yang berkunjung setiap tahunnya (terutama wisatawan Tiongkok, Eropa dan Jepang) dan 100.000 pekerja asing (terutama warga Bangladesh, Sri Lanka, India, dan Pakistan), secara umum diperbolehkan menjalankan keyakinan agamanya hanya secara pribadi.

Semoga bermanfaat.

Share:

Keutamaan Puasa Syawal 6 hari

 Puasa sunnah yang disyariatkan selain Puasa Dawud, Puasa Senin dan Kamis, Puasa di bulan Sya’ban, Puasa Tasu’a dan Asyura (Muharram),

Puasa hari Arafah adalah Puasa enam hari di bulan Syawal atau biasa disebut Puasa Syawal. Banyak keutamaan melaksanakan Puasa Sunnah Syawal,

yaitu seperti puasa sepanjang masa dan dilipatkan pahalanya.

Dalam Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 j.o. Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 tentang Puasa Tathawu’

disebutkan bahwa dalil Puasa Syawal sebagai berikut:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ … أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ[رواه الجماعة إلا البخاري والنسائي] .

Artinya: Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan,

kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan  an-Nasa’i].

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ . [رواه أحمد] .

Artinya: Dari Tsauban, dari nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadan,

maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh],

maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. [HR Ahmad].

وَفِيْ رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَه : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ وَ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا .

Artinya: Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri,

maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat.

ولإطلاق لفظ الحديث المتقدم من غير تعيين لأحدهما

Artinya: Karena keumuman matan hadis yang terdahulu tanpa adanya ta’yin (penjelasan berturut-turut atau berpisah-pisah) maka puasa syawal bisa dikerjakan

berturut-turut atau berpisah-pisah.

Puasa Sunnah Syawal dilaksanakan setelah hari raya idul fitri antara 2 sampai 30 Syawal.

Tata cara Puasa Sunnah Syawal berdasarkan Tarjih Muhammadiyah diperbolehkan berurutan selama enam hari atau acak.

Menjalankan puasa tidak hanya sekedar menahan lapar, haus, dorongan seksual dan keinginan lainnya.

Menurut Tarjih Muhammadiyah puasa juga sebagai tempat pendidikan diri dan juga pembentukan karakter, kemudian penguatan kemauan, dan meneguhkan kedisiplinan.

Semoga bermanfaat.

Share:

Awal puasa 1 Ramadhan 2024 versi pemerintah, NU, Muhammadiyah, hingga BMKG?

 

Informasi-Blog Cisitu, Saat ini, umat Islam telah memasuki pertengahan bulan Syaban. Artinya, tinggal menghitung hari, umat Islam di Indonesia akan menyambut bulan Ramadhan. Lantas, kapan awal puasa 1 Ramadhan 2024 versi pemerintah, NU, Muhammadiyah, hingga BMKG?

Setiap tahunnya, penentuan jatuhnya awal puasa memiliki cara yang berbeda-beda. Hal tersebut membuat awal puasa 1 Ramadhan bisa jadi berbeda-beda.

Beberapa lembaga dan institusi di Indonesia biasanya memperkirakan kapan awal puasa Ramadhan akan tiba. Di antaranya adalah versi pemerintah, NU, Muhammadiyah dan BMKG.



Awal Puasa 1 Ramadhan 2024 Versi Pemerintah
Di Indonesia, penentuan awal puasa 1 Ramadhan dilakukan oleh Kementerian Agama melalui sidang isbat.
Kegiatan itu menjadi pertanda awal puasa 2024 akan segera dimulai.

Mengutip laman resminya, Kementerian Agama akan melaksanakan pemantauan Hilal (rukyatulhilal) awal Ramadhan pada 10 Maret 2024. Penentuan ini bertepatan dengan 29 Syaban 1445 H dan dilakukan di 134 titik di seluruh Indonesia. Jadi, hasil pemantauan tersebut akan menentukan kapan dimulainya puasa Ramadhan.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai awal Ramadhan 2024 menurut pemerintah. Meski begitu, berdasarkan pada Kalender Islam Hijriah yang dirilis oleh Kementerian Agama, diprediksi awal puasa Ramadhan 2024 akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.


Awal Puasa 1 Ramadhan 2024 Versi NU
Sama seperti pemerintah, NU juga menentukan awal Ramadhan melalui sidang isbat. Dengan demikian, belum ada informasi resmi mengenai tanggal awal Ramadhan 2024.

Namun, awal Ramadhan menurut NU biasanya akan sama dengan pemerintah yang diprediksi akan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Hal ini dikarenakan kedua nya menggunakan cara yang sama, yakni sidang isbat.


Awal Puasa 1 Ramadhan 2024 Versi Muhammadiyah
Berbeda dengan pemerintah dan NU, dalam menentukan awal Ramadhan 2024, Muhammadiyah menggunakan metode hasil Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Penentuan awal Ramadhan 2024 ini dimuat dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan nomor 1/MLM/I.0/E/2024 yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti pada 12 Januari 2024.

Maklumat tersebut menyatakan bahwa awal puasa Ramadhan 2024 menurut Muhammadiyah akan dilaksanakan pada Senin, 11 Maret 2024. Kemudian untuk Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H akan jatuh pada Rabu Pahing, 10 April 2024.


Awal Puasa 1 Ramadhan Menurut BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkait perkiraan awal bulan Ramadan 1445 Hijriah, penentu awal puasa 2024. Berdasarkan laporan BMKG, awal Ramadhan 2024 berpotensi akan jatuh pada hari yang berbeda sesuai dengan penghitungan yang digunakan.

Dalam laporannya, BMKG menyebutkan bahwa konjungsi geosentrik (ijtima') akan kembali terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 pada pukul 16.00 WIB. Dengan waktu Matahari terbenam paling awal pukul 17.51 WIT di Waris, Papua. Dan waktu Matahari terbenam paling akhir pukul 18.50 WIB di Banda Aceh, Aceh.


Secara astronomis, pelaksanaan rukyatul hilal penentu awal bulan Ramadhan ditentukan setelah matahari terbenam tanggal 10 Maret 2024, bagi yang di tempatnya konjungsi terjadi sebelum matahari terbenam. Dan tanggal 11 Maret 2024, bagi yang konjungsinya terjadi setelah matahari terbenam.

Sementara bagi yang menerapkan hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan, maka perlu diperhitungkan kriteria-kriteria hisab saat matahari terbenam tanggal 10 dan 11 Maret 2024 tersebut.

Untuk kondisi hilal Ramadhan 2024 sendiri, BMKG mengungkap sejumlah prediksi. Dalam kajian bertajuk 'Informasi Prakiraan Hilal Saat Matahari Terbenam Tanggal 10 dan 11 Maret 2024 Penentu Awal Bulan Ramadan 1445 H', BMKG mengungkap kondisi hilal masih di bawah standar MABIMS untuk 10 Maret dan sudah memenuhi kriteria untuk 11 Maret.

Dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.
Share:

Komentar

Popular Posts

Label

Blog Archive

Recent Posts

Recent Posts Widget

Data Lengkap

Data Lengkap
Kampung Cisitu The Best